KPP MADYA DUA SEMARANG

Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:30 WIB
Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan tindak lanjut atas permohonan salah satu wajib pajak yang mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain pada 15 November 2023.

KPP Madya Dua Semarang menugaskan tim penyuluh yang beranggotakan Naela Zulfa, Alam Akbar, dan Widya Anggi untuk mengunjungi alamat pemohon. Adapun pemohon mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai lantaran mesin teraan mengalami kerusakan.

"Setelah permohonan diterima lengkap, proses dilanjutkan dengan penelitian fisik dan administrasi oleh fungsional penyuluh pajak terhadap mesin teraan tersebut,” kata Naela seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Naela menjelaskan penelitian fisik dilakukan dengan mengecek secara langsung kondisi mesin teraan dan mencatat total pengisian deposit, total deposit yang telah digunakan, dan saldo deposit. Setelah itu, data tersebut dicocokkan dengan data pembayaran deposit meterai teraan.

Dia juga menerangkan bahwa permohonan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut disebabkan karena mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan.

"Permohonan wajib pajak dilampiri dengan surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan," tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Alam menambahkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain memuat identitas wajib pajak, bukti penerimaan surat permohonan pencabutan izin, keterangan surat izin pembuatan meterai teraan yang dicabut.

Kemudian, surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut juga memuat tanggal surat pencabutan izin mulai berlaku dan nilai deposit meterai teraan yang masih tersisa pada saat dilakukan pencabutan izin.

“Atas deposit yang masih tersisa dapat dilakukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tuturnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan meterai digital, kepala KPP akan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan.

Sebagai informasi, mesin teraan meterai merupakan salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi