KPP MADYA DUA SEMARANG

Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:30 WIB
Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan tindak lanjut atas permohonan salah satu wajib pajak yang mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain pada 15 November 2023.

KPP Madya Dua Semarang menugaskan tim penyuluh yang beranggotakan Naela Zulfa, Alam Akbar, dan Widya Anggi untuk mengunjungi alamat pemohon. Adapun pemohon mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai lantaran mesin teraan mengalami kerusakan.

"Setelah permohonan diterima lengkap, proses dilanjutkan dengan penelitian fisik dan administrasi oleh fungsional penyuluh pajak terhadap mesin teraan tersebut,” kata Naela seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Naela menjelaskan penelitian fisik dilakukan dengan mengecek secara langsung kondisi mesin teraan dan mencatat total pengisian deposit, total deposit yang telah digunakan, dan saldo deposit. Setelah itu, data tersebut dicocokkan dengan data pembayaran deposit meterai teraan.

Dia juga menerangkan bahwa permohonan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut disebabkan karena mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan.

"Permohonan wajib pajak dilampiri dengan surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alam menambahkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain memuat identitas wajib pajak, bukti penerimaan surat permohonan pencabutan izin, keterangan surat izin pembuatan meterai teraan yang dicabut.

Kemudian, surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut juga memuat tanggal surat pencabutan izin mulai berlaku dan nilai deposit meterai teraan yang masih tersisa pada saat dilakukan pencabutan izin.

“Atas deposit yang masih tersisa dapat dilakukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan meterai digital, kepala KPP akan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan.

Sebagai informasi, mesin teraan meterai merupakan salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra