KEBIJAKAN PAJAK

Mesin Kelola Risiko Kepatuhan WP Bakal Terintegrasi pada September

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 08:00 WIB
Mesin Kelola Risiko Kepatuhan WP Bakal Terintegrasi pada September

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah meluncurkan pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) pada bagian pelayanan dan sedang mengembangkan atas CRM keberatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan CRM pelayanan dan CRM keberatan akan segera diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah terlebih dahulu diluncurkan oleh DJP.

"Dua mesin terbaru CRM terbaru tersebut siap untuk diintegrasikan dengan 7 mesin CRM lainnya yang sudah lebih dulu running dan tools business intelligence (BI) lain pada September 2022," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

CRM pelayanan adalah CRM yang digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi kepada wajib pajak menggunakan bahasa-bahasa tertentu sesuai dengan profil risiko setiap wajib pajak. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan mengadopsi pendekatan behavioral insight.

Sementara itu, CRM keberatan akan membantu proses pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Proses keberatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dengan adanya CRM ini.

Sebelumnya, terdapat 7 mesin CRM yang telah diluncurkan lebih dahulu, yaitu CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, 9 mesin CRM akan diintegrasikan menjadi CRM Integrasi. CRM akan menghubungkan 11 proses bisnis DJP serta akan menggunakan konsep integrated compliance approach.

DJP juga akan meluncurkan BI penerimaan dan BI SDM. Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra