KEBIJAKAN PAJAK

Mesin Kelola Risiko Kepatuhan WP Bakal Terintegrasi pada September

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 08:00 WIB
Mesin Kelola Risiko Kepatuhan WP Bakal Terintegrasi pada September

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah meluncurkan pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) pada bagian pelayanan dan sedang mengembangkan atas CRM keberatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan CRM pelayanan dan CRM keberatan akan segera diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah terlebih dahulu diluncurkan oleh DJP.

"Dua mesin terbaru CRM terbaru tersebut siap untuk diintegrasikan dengan 7 mesin CRM lainnya yang sudah lebih dulu running dan tools business intelligence (BI) lain pada September 2022," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

CRM pelayanan adalah CRM yang digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi kepada wajib pajak menggunakan bahasa-bahasa tertentu sesuai dengan profil risiko setiap wajib pajak. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan mengadopsi pendekatan behavioral insight.

Sementara itu, CRM keberatan akan membantu proses pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Proses keberatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dengan adanya CRM ini.

Sebelumnya, terdapat 7 mesin CRM yang telah diluncurkan lebih dahulu, yaitu CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Nanti, 9 mesin CRM akan diintegrasikan menjadi CRM Integrasi. CRM akan menghubungkan 11 proses bisnis DJP serta akan menggunakan konsep integrated compliance approach.

DJP juga akan meluncurkan BI penerimaan dan BI SDM. Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP