KEBIJAKAN PAJAK

Meramu Tata Kelola Pajak Global, Bagaimana Tantangan dan Solusinya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Februari 2021 | 15:30 WIB
Meramu Tata Kelola Pajak Global, Bagaimana Tantangan dan Solusinya?

"THE problem that we have is not globalization. The problem is a lack of global governance”. Itulah kalimat yang dinyatakan Klaus Schwab saat menghadiri pertemuan World Economic Forum (WEF) 2016.

Dalam pidatonya, profesor ekonomi terkemuka ini menyampaikan pentingnya kehadiran tata kelola pemerintahan global dalam menyelesaikan permasalahan sosial di berbagai belahan dunia.

Isu tata kelola global terkait dengan perpajakan saat ini juga sudah makin sering diperbincangkan, baik dalam agenda politik nasional maupun internasional. Setidaknya terdapat dua alasan yang mendasarinya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pertama, terdapat upaya bersama dari berbagai negara untuk memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak internasional setelah krisis ekonomi 2008 yang kemudian diikuti dengan krisis fiskal.

Kedua, tumbuhnya berbagai inisiatif politik didorong dari kemunculan berbagai skandal pajak—seperti Panama Papers dan LuxLeaks—yang meningkatkan kesadaran publik dan eksposur media akan isu transparansi pajak global.

Kendati telah memantik debat publik pada ranah internasional, masih sedikit literatur akademis yang menyoroti hal ini. Salah satu literatur yang menyoroti isu tersebut antara lain buku berjudul “Global Tax Governance: What is Wrong with It and How to Fix It”.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Buku ini menawarkan kumpulan pemikiran akademis mengenai tantangan tata kelola pajak global dan solusi potensial ke depan. Uniknya, buku ini menggabungkan analisis komprehensif dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli ilmu politik, pengacara pajak internasional, filsuf, hingga ekonom.

Secara umum, buku yang disunting oleh Peter Diestch dan Thomas Rixen ini diklasifikasi menjadi empat bagian utama. Mula-mula, buku ini membahas mengenai tantangan yang ditimbulkan oleh kompetisi pajak terhadap tata kelola global, terutama yang terkait dengan kedaulatan negara.

Para akademisi mengungkapkan berbagai konsekuensi dari pengarusutamaan kompetisi pajak dalam proses perumusan kebijakan. Berdasarkan prinsipnya, diskursus mengenai daya saing nyatanya dapat mengesampingkan tujuan kebijakan pajak lainnya layaknya netralitas, efisiensi, dan kesetaraan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, representasi politik yang didominasi oleh perwakilan dari sektor bisnis dan profesional pajak juga berpotensi membatasi opsi dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung kompetisi pajak internasional.

Selanjutnya, buku ini mengulas mengenai berbagai inisiatif serta kerangka regulasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan peran dari tata kelola pajak global seperti peluang rezim multilateral sebagai solusi dalam mendorong kerjasama pajak internasional.

Contoh, peran vital G20 terhadap langkah-langkah reformasi pajak internasional. Dukungan G20 telah signifikan dalam melakukan negosiasi dan penegakan hukum terhadap negara-negara anggota untuk bertindak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Kemudian, buku yang diterbitkan pada 2016 ini membahas prinsip normatif yang perlu dipenuhi sebagai prasyarat tata kelola pajak global. Beberapa akademisi mengakui satu-satunya nilai normatif yang diperlukan dalam merancang tata kelola pajak global adalah otonomi fiskal.

Dalam kasus penentuan subyek pajak luar negeri misalnya, seluruh pemangku kepentingan perlu tunduk pada nilai otonomi fiskal masing-masing negara serta mengandalkan prinsip economic nexus dalam penetapan kewajiban pajak.

Selain itu, buku ini menawarkan ide reformasi institusi sebagai kunci keberhasilan dari tata kelola pajak global. Pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi menuntut sebuah struktur tata kelola pajak yang melampaui praktik kelembagaan internasional yang telah ada.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh para akademisi adalah dengan menciptakan sebuah organisasi internasional pajak (International Tax Organization/ITO) dan menghapus seluruh bentuk rezim pajak preferensial di dunia dalam rangka menciptakan keadilan pajak. Tertarik untuk membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?