"THE problem that we have is not globalization. The problem is a lack of global governance”. Itulah kalimat yang dinyatakan Klaus Schwab saat menghadiri pertemuan World Economic Forum (WEF) 2016.
Dalam pidatonya, profesor ekonomi terkemuka ini menyampaikan pentingnya kehadiran tata kelola pemerintahan global dalam menyelesaikan permasalahan sosial di berbagai belahan dunia.
Isu tata kelola global terkait dengan perpajakan saat ini juga sudah makin sering diperbincangkan, baik dalam agenda politik nasional maupun internasional. Setidaknya terdapat dua alasan yang mendasarinya.
Pertama, terdapat upaya bersama dari berbagai negara untuk memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak internasional setelah krisis ekonomi 2008 yang kemudian diikuti dengan krisis fiskal.
Kedua, tumbuhnya berbagai inisiatif politik didorong dari kemunculan berbagai skandal pajak—seperti Panama Papers dan LuxLeaks—yang meningkatkan kesadaran publik dan eksposur media akan isu transparansi pajak global.
Kendati telah memantik debat publik pada ranah internasional, masih sedikit literatur akademis yang menyoroti hal ini. Salah satu literatur yang menyoroti isu tersebut antara lain buku berjudul “Global Tax Governance: What is Wrong with It and How to Fix It”.
Buku ini menawarkan kumpulan pemikiran akademis mengenai tantangan tata kelola pajak global dan solusi potensial ke depan. Uniknya, buku ini menggabungkan analisis komprehensif dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli ilmu politik, pengacara pajak internasional, filsuf, hingga ekonom.
Secara umum, buku yang disunting oleh Peter Diestch dan Thomas Rixen ini diklasifikasi menjadi empat bagian utama. Mula-mula, buku ini membahas mengenai tantangan yang ditimbulkan oleh kompetisi pajak terhadap tata kelola global, terutama yang terkait dengan kedaulatan negara.
Para akademisi mengungkapkan berbagai konsekuensi dari pengarusutamaan kompetisi pajak dalam proses perumusan kebijakan. Berdasarkan prinsipnya, diskursus mengenai daya saing nyatanya dapat mengesampingkan tujuan kebijakan pajak lainnya layaknya netralitas, efisiensi, dan kesetaraan.
Selain itu, representasi politik yang didominasi oleh perwakilan dari sektor bisnis dan profesional pajak juga berpotensi membatasi opsi dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung kompetisi pajak internasional.
Selanjutnya, buku ini mengulas mengenai berbagai inisiatif serta kerangka regulasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan peran dari tata kelola pajak global seperti peluang rezim multilateral sebagai solusi dalam mendorong kerjasama pajak internasional.
Contoh, peran vital G20 terhadap langkah-langkah reformasi pajak internasional. Dukungan G20 telah signifikan dalam melakukan negosiasi dan penegakan hukum terhadap negara-negara anggota untuk bertindak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Kemudian, buku yang diterbitkan pada 2016 ini membahas prinsip normatif yang perlu dipenuhi sebagai prasyarat tata kelola pajak global. Beberapa akademisi mengakui satu-satunya nilai normatif yang diperlukan dalam merancang tata kelola pajak global adalah otonomi fiskal.
Dalam kasus penentuan subyek pajak luar negeri misalnya, seluruh pemangku kepentingan perlu tunduk pada nilai otonomi fiskal masing-masing negara serta mengandalkan prinsip economic nexus dalam penetapan kewajiban pajak.
Selain itu, buku ini menawarkan ide reformasi institusi sebagai kunci keberhasilan dari tata kelola pajak global. Pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi menuntut sebuah struktur tata kelola pajak yang melampaui praktik kelembagaan internasional yang telah ada.
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh para akademisi adalah dengan menciptakan sebuah organisasi internasional pajak (International Tax Organization/ITO) dan menghapus seluruh bentuk rezim pajak preferensial di dunia dalam rangka menciptakan keadilan pajak. Tertarik untuk membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.