KEBIJAKAN PAJAK

Meraih Kemandirian Negara Melalui Keadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:15 WIB
Meraih Kemandirian Negara Melalui Keadilan Pajak

TAX policy is an indispensable part of national self-determination”. Demikian kalimat yang dilontarkan mantan Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan. Dia menekankan pentingnya pajak bagi kedaulatan negara.

Hingga hari ini, kemandirian untuk membiayai pembangunan belum sepenuhnya terjadi di negara-negara di Kawasan Afrika. Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pembiayaan yang berasal dari lembaga donor menjadi salah satu alasannya.

Kondisi ini juga tidak terlepas dari permasalahan ketidakadilan pajak di negara-negara Afrika. Praktik penghindaran dan penggelapan pajak masih lumrah terjadi, terutama pada ekspor komoditas primer yang merupakan penopang utama ekonomi Afrika.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Lantas bagaimana sebenarnya lanskap dan problematika pajak di Afrika? Karya berjudul ‘Tax Us If You Can: Why Africa Should Stand Up for Tax Justice’, memberikan gambaran yang cukup menyeluruh.

Buku ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca perihal kesulitan negara-negara Afrika dalam mewujudkan keadilan pajak. Bagian pertama dimulai dengan eksplorasi arti penting keadilan pajak di konteks Afrika.

Mulai dari awal peradaban, masa reformasi Mandela, hingga era kontemporer, hampir seluruh konstitusi di negara-negara Afrika menyatakan pajak adalah milik warga negara yang membentuk suatu pondasi bagi keadilan pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Namun, dalam praktiknya, sistem pajak yang ada masih belum adil sehingga menciptakan resistensi dan ketidakpatuhan dari berbagai kalangan. Penyimpangan pajak yang tinggi ini menunjukkan adanya kontrak sosial yang ‘putus’ antara negara dan masyarakat.

Lalu apa saja penyebabnya? Topik ini diidentifikasi dalam bagian kedua. Terdapat beberapa hal yang menjadi akar permasalahan di negara-negara Afrika antara lain seperti pembangunan yang masih bersifat selektif.

Kondisi tersebut menyebabkan penerimaan negara menurun dan kerentanan terhadap konflik meningkat. Hal ini juga yang menjadikan kekayaan sumber daya alam di Afrika dianggap sebagai kutukan ketimbang anugerah.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Selanjutnya, rezim perpajakan regresif. Kucuran insentif yang masif demi mendukung liberalisasi perdagangan menyebabkan ketimpangan struktur pajak khususnya antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Kemudian, inefektivitas administrasi pajak. Korupsi dan praktik red tape bureaucracy masih mewarnai proses administrasi pajak. Belum lagi, kapasitas petugas masih menjadi persoalan sehingga biaya transaksi tinggi. Kepatuhan sukarela pun menjadi rendah.

Bagian ketiga membahas mengenai para pihak yang berperan terhadap berbagai kompleksitas dan ketidakadilan pajak. Para stakeholder kunci tersebut berasal dari berbagai kalangan yaitu pemerintahan seperti lembaga eksekutif dan parlemen.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Kemudian, profesional seperti akuntan, pengacara, banker, dan perusahaan multinasional serta wajib pajak itu sendiri. Selain itu, hal yang membedakan Afrika dengan kawasan lainnya adalah ketergantungan yang tinggi terhadap lembaga asing.

Pada bagian keempat, buku ini menunjukkan kekuatan intervensi lembaga asing seperti World Bank, IMF, dan WTO dalam lingkaran kebijakan pajak di Afrika. Hal ini terpotret dalam salah satu kalimat menarik di dalam buku ini.

“Tax Policy are often imposed as a result of external intervention by international agencies who have their own agendas.”

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Pada bagian terakhir, buku terbitan Tax Justice Network ini mengidentifikasi beberapa rekomendasi yang berguna bagi mendorong terciptanya keadilan pajak di Afrika. Setidaknya terdapat dua agenda advokasi utama yang perlu menjadi catatan.

Pertama, mendorong peran pajak dalam kebijakan pembangunan. Pajak memainkan peran kunci sebagai kendaraan untuk mendorong pembangunan melalui mobilisasi sumber daya domestik yang efektif serta sumber pembiayaan pembangunan yang andal.

Kedua, membangun hubungan antara pajak dan good governance, serta antara pajak dan warga negara. Hubungan antara masyarakat dan negara perlu didasari dengan persamaan nilai antara hak dan kewajiban.

Melalui kesamaan nilai dan informasi, akuntabilitas dapat dicapai yang diikuti dengan meningkatnya peran pajak bagi pembiayaan pembangunan negara. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN