IYTC UNIVERSITAS INDONESIA

Menyongsong Era Pertukaran Informasi Pasca-Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2017 | 11:06 WIB
Menyongsong Era Pertukaran Informasi Pasca-Tax Amnesty

DEPOK, DDTCNews – Dalam puncak acara tax competition 2017, Departemen Pendidikan dan Keilmuan Indonesian Young Tax Community Universitas Indonesia (YTCUI) menggelar seminar pajak dengan tema Latar Belakang Tax Amnesty dan Hubungannya dengan Automatic Exchange of Information pada Jumat, (27/10).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol yang hadir sebagai pembicara menjelaskan salah satu tujuan dilaksanakan program pengampunan pajak yang berlangsung selama Juli 2016 hingga Maret 2017 (periode 9 bulan) lalu adalah untuk membenahi kepatuhan wajib pajak yang rendah, terutama sebelum era keterbukaan informasi keuangan dimulai pada September 2018.

“Era keterbukaan informasi keuangan sudah dimulai bulan September 2017 ini dan diikuti oleh 50 jurisdiksi, dan selanjutnya 52 jurisdiksi lainnya termasuk Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

John menjelaskan pada era keterbukaan informasi keuangan secara global, Indonesia diminta ataupun tidak, secara otomatis akan menghimpun data dan informasi keuangan nasabah asing dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia untuk selanjutkan dipertukarkan kepada negara mitra kita seperti Singapore dan Malaysia. Dan ini berlaku secara resiprokal atau timbal balik.

Selain itu, dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi keuangan, Indonesia telah menyiapkan diri sebaik mungkin baik dari sisi regulasi, teknologi dan keamanan serta kerahasiaan data.

Dari sisi regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 dan PMK No. 70/2017 ssebagaimana telah diubah dengan PMK No. 73/2017 sebagai aturan pelaksanaannya. Perppu No. 1/2017 sendiri ditetapkan oleh DPR menjadi UU No. 9 Tahun 2017.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Dengan adanya regulasi tersebut di atas, Indonesia siap untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis bersama dengan 101 jurisdiksi lainnya.

John menambahkan Indonesia juga sedang mempersiapkan diri untuk menjalani 2nd round assessment terkait pertukaran informasi keuangan berdasarkan permintaan di minggu ke-4 bulan November 2017. Salah satu item yang dinilai adalah ketersediaan informasi mengenai kepemilikan (beneficial ownership). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari