UU HPP

Menurut Sri Mulyani, Kebijakan Pajak Ini Sangat Berpihak kepada UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 16:31 WIB
Menurut Sri Mulyani, Kebijakan Pajak Ini Sangat Berpihak kepada UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sangat memihak UMKM dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Keberpihakan itu salah satunya ditunjukkan dengan ketentuan batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim tarif PPh final. Ketentuan ini dimuat dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) melalui UU HPP.

“Kalau Anda wajib pajak orang pribadi terus punya usaha, kalau peredaran atau volume usaha di bawah Rp500 juta per tahun, Anda enggak bayar pajak,” ujarnya, dikutip dari video Sosialisasi UU HPP Medan yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) pada Youtube.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sri Mulyani mengatakan jika omzet usaha mencapai Rp1 miliar dalam setahun, pembayaran pajak 0,5% hanya berlaku untuk peredaran bruto Rp500 juta. Hal ini dikarenakan omzet senilai Rp500 juta tidak dikenai PPh.

“Ini tadinya Rp500 juta [batasan omzet tidak kena pajak] tidak ada di dalam UU sebelumnya. Jadi, ini sangat berpihak kepada UMKM,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam UU HPP menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo