UU HPP

Menurut Sri Mulyani, Kebijakan Pajak Ini Sangat Berpihak kepada UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 16:31 WIB
Menurut Sri Mulyani, Kebijakan Pajak Ini Sangat Berpihak kepada UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sangat memihak UMKM dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Keberpihakan itu salah satunya ditunjukkan dengan ketentuan batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim tarif PPh final. Ketentuan ini dimuat dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) melalui UU HPP.

“Kalau Anda wajib pajak orang pribadi terus punya usaha, kalau peredaran atau volume usaha di bawah Rp500 juta per tahun, Anda enggak bayar pajak,” ujarnya, dikutip dari video Sosialisasi UU HPP Medan yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) pada Youtube.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sri Mulyani mengatakan jika omzet usaha mencapai Rp1 miliar dalam setahun, pembayaran pajak 0,5% hanya berlaku untuk peredaran bruto Rp500 juta. Hal ini dikarenakan omzet senilai Rp500 juta tidak dikenai PPh.

“Ini tadinya Rp500 juta [batasan omzet tidak kena pajak] tidak ada di dalam UU sebelumnya. Jadi, ini sangat berpihak kepada UMKM,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam UU HPP menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP