KOTA TANGERANG SELATAN

Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 11:31 WIB
 Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

TANGERANG SELATAN, DDTCNews Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menyambangi belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (23/11). Pengecekan lapangan ini dilakukan lantaran pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah I Indri Sari Yuniardi menyatakan sebagian besar dari pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak PBB lebih dari setahun.

"Sebagian besar pemilik atau pengelola SPBU di Kota Tangsel tidak kooperatif dalam membayar pajak. Terpaksa tim Bapeda mendatangi dan menagih pajak yang belum dibayar yaitu PBB beberapa tahun," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I, Indri Sari Yuniardi, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Bila hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung melunasi PBB, Bapenda akan menempeli lokasi usaha dengan stiker, poster hingga spanduk bahwa wajib pajak belum membayar kewajibannya untuk urusan pajak.

Kegiatan mendatangi wajib pajak ini adalah salah satu cara dari Bapenda Kota Tangsel agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem jemput bola kepada wajib pajak yang menunggak dilaksanakan secara bertahap sampai tiga kali memberikan surat teguran.

Data yang dihimpun Bapenda pengusaha SPBU yang menunggak memiliki tagihan yang besar. Sebagian besar tagihan tunggakan pajak di atas Rp75 juta hingga ada yang menunggak hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Salah satu SPBU yang beroperasi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Ciater misalnya tunggakan pajaknya sebesar Rp105 juta dan menunggak sejak tahun 2011. Untuk jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah di Kota Tangsel ada 35 titik lokasi usaha. Sementara yang menunggak pajak ada 15 SPBU.

Indiri menambahkan, selain pengusaha SPBU, Bapenda juga memberikan surat teguran kepada tiga rumah sakit dan sejumlah pengusaha agar segera melunasi tunggakan pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini