KOTA TANGERANG SELATAN

Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 11:31 WIB
 Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

TANGERANG SELATAN, DDTCNews Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menyambangi belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (23/11). Pengecekan lapangan ini dilakukan lantaran pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah I Indri Sari Yuniardi menyatakan sebagian besar dari pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak PBB lebih dari setahun.

"Sebagian besar pemilik atau pengelola SPBU di Kota Tangsel tidak kooperatif dalam membayar pajak. Terpaksa tim Bapeda mendatangi dan menagih pajak yang belum dibayar yaitu PBB beberapa tahun," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I, Indri Sari Yuniardi, Kamis (23/11).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung melunasi PBB, Bapenda akan menempeli lokasi usaha dengan stiker, poster hingga spanduk bahwa wajib pajak belum membayar kewajibannya untuk urusan pajak.

Kegiatan mendatangi wajib pajak ini adalah salah satu cara dari Bapenda Kota Tangsel agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem jemput bola kepada wajib pajak yang menunggak dilaksanakan secara bertahap sampai tiga kali memberikan surat teguran.

Data yang dihimpun Bapenda pengusaha SPBU yang menunggak memiliki tagihan yang besar. Sebagian besar tagihan tunggakan pajak di atas Rp75 juta hingga ada yang menunggak hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Salah satu SPBU yang beroperasi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Ciater misalnya tunggakan pajaknya sebesar Rp105 juta dan menunggak sejak tahun 2011. Untuk jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah di Kota Tangsel ada 35 titik lokasi usaha. Sementara yang menunggak pajak ada 15 SPBU.

Indiri menambahkan, selain pengusaha SPBU, Bapenda juga memberikan surat teguran kepada tiga rumah sakit dan sejumlah pengusaha agar segera melunasi tunggakan pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?