KOTA TANGERANG SELATAN

Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 11:31 WIB
 Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

TANGERANG SELATAN, DDTCNews Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menyambangi belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (23/11). Pengecekan lapangan ini dilakukan lantaran pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah I Indri Sari Yuniardi menyatakan sebagian besar dari pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak PBB lebih dari setahun.

"Sebagian besar pemilik atau pengelola SPBU di Kota Tangsel tidak kooperatif dalam membayar pajak. Terpaksa tim Bapeda mendatangi dan menagih pajak yang belum dibayar yaitu PBB beberapa tahun," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I, Indri Sari Yuniardi, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung melunasi PBB, Bapenda akan menempeli lokasi usaha dengan stiker, poster hingga spanduk bahwa wajib pajak belum membayar kewajibannya untuk urusan pajak.

Kegiatan mendatangi wajib pajak ini adalah salah satu cara dari Bapenda Kota Tangsel agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem jemput bola kepada wajib pajak yang menunggak dilaksanakan secara bertahap sampai tiga kali memberikan surat teguran.

Data yang dihimpun Bapenda pengusaha SPBU yang menunggak memiliki tagihan yang besar. Sebagian besar tagihan tunggakan pajak di atas Rp75 juta hingga ada yang menunggak hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Salah satu SPBU yang beroperasi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Ciater misalnya tunggakan pajaknya sebesar Rp105 juta dan menunggak sejak tahun 2011. Untuk jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah di Kota Tangsel ada 35 titik lokasi usaha. Sementara yang menunggak pajak ada 15 SPBU.

Indiri menambahkan, selain pengusaha SPBU, Bapenda juga memberikan surat teguran kepada tiga rumah sakit dan sejumlah pengusaha agar segera melunasi tunggakan pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja