MALAYSIA

Menunggak Pajak, Mantan PM Malaysia Tolak Dinyatakan Pailit

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:45 WIB
Menunggak Pajak, Mantan PM Malaysia Tolak Dinyatakan Pailit

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menolak ditetapkan pailit meski memiliki tunggakan pajak senilai RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,6 triliun.

Farhan Muhammad Shafee selaku pengacara Najib mengatakan pihaknya meminta pengadilan untuk memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan bagian substantif atas gugatan pailit. Tim kuasa hukum akan meyakinkan hakim untuk tidak menetapkan pailit kepada kliennya.

"Padahal agenda hari ini hanya untuk pengurusan perkara, tetapi kuasa hukum Badan Pendapatan Dalam Negeri sudah mengemukakan telah terjadi peristiwa pailit," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Farhan menilai gugatan otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) tentang status pailit tersebut tidaklah benar. Untuk itu, kuasa hukum memohon penundaan proses penetapan pailit atas Najib kepada pengadilan.

Pada sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang dipimpin wakil panitera Ida Rahayu Sharif, pengacara dari otoritas pajak Malaysia Athari Faris Ammery Hussein meminta penetapan status pailit atas kasus Najib. Namun, pengadilan menunda proses tersebut hingga 24 Mei 2021 dan memerintahkan kuasa hukum Najib memberikan pernyataan tertulis.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB sebagai kreditur telah memulai proses gugatan pailit terhadap Najib melalui pemberitahuan pailit yang dikeluarkan pada 4 Februari 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada 25 Juni 2019, IRB sebagai perwakilan pemerintah Malaysia mengajukan gugatan terhadap Najib di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur atas tunggakan pajak sejumlah RM1,69 miliar atau Rp5,6 triliun pada 2011 hingga 2017.

Selang setahun, tepatnya 22 Juli 2020, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Ahmad Bache memenangkan IRB dan memerintahkan otoritas menagih tunggakan pajak terhadap Najib.

Najib diperintahkan membayar RM1,69 miliar bersama dengan bunga 5% per tahun dari tanggal perintah pengadilan hingga dibayarkan, dan biaya RM15.000 atau setara dengan Rp52,5 juta. Atas putusan tersebut, ia kemudian mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut, dan sidangnya baru akan diadakan pada 16 Juni 2021.

Pada April 2021, IRB melayangkan gugatan pailit tertanggal 4 Februari 2021. Gugatan pailit itu mewajibkan Najib membayar RM1,73 miliar, yang terdiri atas pokok tunggakan RM1,69 miliar, bunga RM45,9 juta, ditambah biaya RM15.000,. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra