KOTA BANDAR LAMPUNG

Menunggak Pajak, 10 Papan Reklame Akhirnya Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Menunggak Pajak, 10 Papan Reklame Akhirnya Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung menyegel 10 reklame yang menunggak pajak.

Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan penyegelan dilakukan terhadap reklame yang telah menunggak pajak lebih dari 1 tahun. Menurutnya, pemkot akan menempuh upaya penyegelan untuk mendorong wajib pajak membayarkan kewajibannya.

"Sudah diberi surat teguran pertama, kedua, dan ketiga tetapi tidak ada respons dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ferry menuturkan setiap reklame memiliki nominal tunggakan pajak yang berbeda-beda tergantung ukuran reklame dan lama tunggakan. Misal, reklame merek ponsel yang menunggak lebih dari dua tahun, pajaknya dihitung sekitar Rp585.000 per meter per tahun.

Menurutnya, kebanyakan reklame itu berada di depan tempat usaha seperti restoran, percetakan, dan toko ponsel. Reklame tersebut pun langsung dipasang stiker yang menandakan terdapat tunggakan pajak.

Dia menyebut menyebut petugas BPPRD telah mendatangi pemilik reklame dan meminta mereka untuk membayar pajak secara persuasif. Setelah penyegelan, BPPRD juga akan terus mengupayakan semua tunggakan pajak terbayar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selama ini, kebanyakan pemilik usaha tidak memahami ada kewajiban membayar pajak reklame dan prosedur pembayarannya. Untuk itu, petugas memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai pajak reklame yang menjadi kewenangan pemkot.

Ferry menambahkan tindakan penyegelan telah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19. Memasuki masa pandemi, dia berharap pelaku usaha tetap patuh membayar pajak reklame. "Kebetulan sanksinya jatuh pada saat pandemi," ujarnya seperti dilansir transsumatera.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 22:06 WIB

Ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi tiap-tiap warganya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6