KOTA BANDAR LAMPUNG

Menunggak Pajak, 10 Papan Reklame Akhirnya Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Menunggak Pajak, 10 Papan Reklame Akhirnya Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung menyegel 10 reklame yang menunggak pajak.

Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan penyegelan dilakukan terhadap reklame yang telah menunggak pajak lebih dari 1 tahun. Menurutnya, pemkot akan menempuh upaya penyegelan untuk mendorong wajib pajak membayarkan kewajibannya.

"Sudah diberi surat teguran pertama, kedua, dan ketiga tetapi tidak ada respons dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ferry menuturkan setiap reklame memiliki nominal tunggakan pajak yang berbeda-beda tergantung ukuran reklame dan lama tunggakan. Misal, reklame merek ponsel yang menunggak lebih dari dua tahun, pajaknya dihitung sekitar Rp585.000 per meter per tahun.

Menurutnya, kebanyakan reklame itu berada di depan tempat usaha seperti restoran, percetakan, dan toko ponsel. Reklame tersebut pun langsung dipasang stiker yang menandakan terdapat tunggakan pajak.

Dia menyebut menyebut petugas BPPRD telah mendatangi pemilik reklame dan meminta mereka untuk membayar pajak secara persuasif. Setelah penyegelan, BPPRD juga akan terus mengupayakan semua tunggakan pajak terbayar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selama ini, kebanyakan pemilik usaha tidak memahami ada kewajiban membayar pajak reklame dan prosedur pembayarannya. Untuk itu, petugas memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai pajak reklame yang menjadi kewenangan pemkot.

Ferry menambahkan tindakan penyegelan telah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19. Memasuki masa pandemi, dia berharap pelaku usaha tetap patuh membayar pajak reklame. "Kebetulan sanksinya jatuh pada saat pandemi," ujarnya seperti dilansir transsumatera.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 22:06 WIB

Ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi tiap-tiap warganya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?