PMK 74/2022

Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 April 2022 | 09:00 WIB
Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang disetujui mendapatkan penundaan pembayaran cukai dari pemerintah wajib untuk menyerahkan jaminan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022.

Penyerahan jaminan ini menjadi syarat agar pengusaha pabrik atau importir dapat memesan pita cukai dengan penundaan pembayaran. Ketentuan penyerahan jaminan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK 74/2022.

“Pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan…dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan, setelah menyerahkan jaminan,” berikut bunyi Pasal 7 PMK 74/2022, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Terdapat tiga bentuk jaminan yang dapat digunakan. Pertama, jaminan bank. Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank. Jaminan jenis ini mewajibkan bank membayar kepada pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin wanprestasi.

Jaminan bank dapat digunakan pengusaha pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah, termasuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Importir berisiko rendah pun dapat memakai jaminan bank.

Kedua, jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan ini merupakan sertifikat yang dapat menjamin adanya pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjadi gagal bayar. Jaminan jenis ini dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko menengah atau rendah.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Ketiga, jaminan perusahaan. Jaminan ini berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukai kepada Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan.

Kesanggupan membayar seluruh utang cukai tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. Jaminan tersebut dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Untuk dapat menggunakan jaminan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan penggunaan jaminan itu diajukan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PMK 74/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses