PMK 74/2022

Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 April 2022 | 09:00 WIB
Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang disetujui mendapatkan penundaan pembayaran cukai dari pemerintah wajib untuk menyerahkan jaminan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022.

Penyerahan jaminan ini menjadi syarat agar pengusaha pabrik atau importir dapat memesan pita cukai dengan penundaan pembayaran. Ketentuan penyerahan jaminan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK 74/2022.

“Pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan…dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan, setelah menyerahkan jaminan,” berikut bunyi Pasal 7 PMK 74/2022, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat tiga bentuk jaminan yang dapat digunakan. Pertama, jaminan bank. Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank. Jaminan jenis ini mewajibkan bank membayar kepada pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin wanprestasi.

Jaminan bank dapat digunakan pengusaha pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah, termasuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Importir berisiko rendah pun dapat memakai jaminan bank.

Kedua, jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan ini merupakan sertifikat yang dapat menjamin adanya pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjadi gagal bayar. Jaminan jenis ini dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko menengah atau rendah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, jaminan perusahaan. Jaminan ini berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukai kepada Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan.

Kesanggupan membayar seluruh utang cukai tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. Jaminan tersebut dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Untuk dapat menggunakan jaminan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan penggunaan jaminan itu diajukan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PMK 74/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan