KOTA SOLO

Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 13:51 WIB
Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

SOLO, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menerbitkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD).

Kabid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo Windi Satriawan mengatakan penerbitan e-SPTPD sebagai dukungan dalam mengejar Smart City. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyetor pajak daerah sehingga tidak perlu menyambangi institusi daerah yang memakan waktu.

“Kami coba membuat skema elektrik dalam hal pelayanan pajak, maka kami menyiapkan e-SPTPD yang melayani wajib pajak dengan menyediakan formulir serta dapat diisi menggunakan komputer maupun tablet,” katanya di Solo, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam implementasinya, BPPKAD tetap menganut skema self assessment terhadap warganya untuk pengisian data dan pelaporan pajak sesuai dengan kenyataan. Meski begitu, BPPKAD akan tetap mengawasi atau audit rutin kepada wajib pajak untuk memvalidasi data.

“Jika ada wajib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tidak valid atau kurang tepat, BPPKAD bisa menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Kami imbau wajib pajak agar memperhatikan aspek kepatuhan pajak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Solo Budi Murtono merasa optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat karena implementasi e-SPTPD. Menurut Budi wajib pajak sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyetor pajak karena saat ini sudah bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Setahun ini kami terus mengembangkan e-pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Terlebih warga ingin pelayanan pajak mengikuti perkembangan teknologi, maka kami beri mereka kemudahan dengan bayar pajak di manapun dan kapanpun,” kata Budi.

Adapun wajib pajak bisa mengunjungi laman http://onlinepajak.surakarta.go.id/esptpd/ untuk mendapatkan formulir SPTPD. Kemudian wajib pajak mengisi formulir dengan data yang benar atau dengan nilai yang sebenarnya.

Seusai pengisian data, wajib pajak akan memperoleh kode billing untuk mengakses pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng. Bank ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk membantu memfasilitasi warga dalam menyetor pajak daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra