KOTA SOLO

Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 13:51 WIB
Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

SOLO, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menerbitkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD).

Kabid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo Windi Satriawan mengatakan penerbitan e-SPTPD sebagai dukungan dalam mengejar Smart City. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyetor pajak daerah sehingga tidak perlu menyambangi institusi daerah yang memakan waktu.

“Kami coba membuat skema elektrik dalam hal pelayanan pajak, maka kami menyiapkan e-SPTPD yang melayani wajib pajak dengan menyediakan formulir serta dapat diisi menggunakan komputer maupun tablet,” katanya di Solo, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dalam implementasinya, BPPKAD tetap menganut skema self assessment terhadap warganya untuk pengisian data dan pelaporan pajak sesuai dengan kenyataan. Meski begitu, BPPKAD akan tetap mengawasi atau audit rutin kepada wajib pajak untuk memvalidasi data.

“Jika ada wajib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tidak valid atau kurang tepat, BPPKAD bisa menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Kami imbau wajib pajak agar memperhatikan aspek kepatuhan pajak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Solo Budi Murtono merasa optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat karena implementasi e-SPTPD. Menurut Budi wajib pajak sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyetor pajak karena saat ini sudah bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Setahun ini kami terus mengembangkan e-pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Terlebih warga ingin pelayanan pajak mengikuti perkembangan teknologi, maka kami beri mereka kemudahan dengan bayar pajak di manapun dan kapanpun,” kata Budi.

Adapun wajib pajak bisa mengunjungi laman http://onlinepajak.surakarta.go.id/esptpd/ untuk mendapatkan formulir SPTPD. Kemudian wajib pajak mengisi formulir dengan data yang benar atau dengan nilai yang sebenarnya.

Seusai pengisian data, wajib pajak akan memperoleh kode billing untuk mengakses pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng. Bank ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk membantu memfasilitasi warga dalam menyetor pajak daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025