KOTA SOLO

Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 13:51 WIB
Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

SOLO, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menerbitkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD).

Kabid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo Windi Satriawan mengatakan penerbitan e-SPTPD sebagai dukungan dalam mengejar Smart City. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyetor pajak daerah sehingga tidak perlu menyambangi institusi daerah yang memakan waktu.

“Kami coba membuat skema elektrik dalam hal pelayanan pajak, maka kami menyiapkan e-SPTPD yang melayani wajib pajak dengan menyediakan formulir serta dapat diisi menggunakan komputer maupun tablet,” katanya di Solo, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam implementasinya, BPPKAD tetap menganut skema self assessment terhadap warganya untuk pengisian data dan pelaporan pajak sesuai dengan kenyataan. Meski begitu, BPPKAD akan tetap mengawasi atau audit rutin kepada wajib pajak untuk memvalidasi data.

“Jika ada wajib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tidak valid atau kurang tepat, BPPKAD bisa menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Kami imbau wajib pajak agar memperhatikan aspek kepatuhan pajak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Solo Budi Murtono merasa optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat karena implementasi e-SPTPD. Menurut Budi wajib pajak sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyetor pajak karena saat ini sudah bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Setahun ini kami terus mengembangkan e-pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Terlebih warga ingin pelayanan pajak mengikuti perkembangan teknologi, maka kami beri mereka kemudahan dengan bayar pajak di manapun dan kapanpun,” kata Budi.

Adapun wajib pajak bisa mengunjungi laman http://onlinepajak.surakarta.go.id/esptpd/ untuk mendapatkan formulir SPTPD. Kemudian wajib pajak mengisi formulir dengan data yang benar atau dengan nilai yang sebenarnya.

Seusai pengisian data, wajib pajak akan memperoleh kode billing untuk mengakses pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng. Bank ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk membantu memfasilitasi warga dalam menyetor pajak daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja