APARATUR SIPIL NEGARA

Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Soal Sistem Kerja ASN Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Soal Sistem Kerja ASN Terbaru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian kerja ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 19/2021. Penyesuaian baru tersebut berlaku untuk wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 2, baik di wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan level 3 pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor jika terdapat alasan penting dan mendesak.

“ASN pada instansi pemerintah pada sektor nonesensial menjalankan tugas di rumah atau tempat tinggalnya secara penuh,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (25/8/2021).

PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas di kantor (work from office/WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Sementara itu, ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50% bagi pegawai yang telah divaksin. ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75%. Lalu, ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Lalu, sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor nonesensial adalah WFO 25%. Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka dilakukan penutupan selama lima hari.

ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di sektor esensi perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Lalu, ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25%. Bagi ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.

ASN melaksanakan WFO sebesar 50% pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, sedangkan ASN melaksanakan WFO sebesar 25% pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.

Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?