APARATUR SIPIL NEGARA

Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Soal Sistem Kerja ASN Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Soal Sistem Kerja ASN Terbaru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian kerja ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 19/2021. Penyesuaian baru tersebut berlaku untuk wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 2, baik di wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan level 3 pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor jika terdapat alasan penting dan mendesak.

“ASN pada instansi pemerintah pada sektor nonesensial menjalankan tugas di rumah atau tempat tinggalnya secara penuh,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (25/8/2021).

PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas di kantor (work from office/WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Sementara itu, ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50% bagi pegawai yang telah divaksin. ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75%. Lalu, ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Lalu, sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor nonesensial adalah WFO 25%. Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka dilakukan penutupan selama lima hari.

ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di sektor esensi perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Lalu, ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25%. Bagi ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.

ASN melaksanakan WFO sebesar 50% pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, sedangkan ASN melaksanakan WFO sebesar 25% pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.

Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN