IBU KOTA NUSANTARA

Menteri PUPR Targetkan Air Bersih Sudah Mengalir ke IKN Akhir Juli Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 10:30 WIB
Menteri PUPR Targetkan Air Bersih Sudah Mengalir ke IKN Akhir Juli Ini

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

NUSANTARA, DDTCNews - Pemerintah telah melakukan pengujian pengaliran air oleh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku pada pekan lalu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus selaku Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengatakan air dari SPAM Sepaku akan mengalir ke gedung-gedung di IKN pada akhir Juli 2024.

"Kami terus mengecek kualitas airnya sebelum masuk ke reservoir. Kita berharap air minum ini sudah dapat dimanfaatkan pada beberapa hari ke depan," katanya, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Secara terperinci, SPAM Sepaku tahap I ditargetkan bisa menyediakan air untuk Istana Presiden, Kemensetneg, Paspampres, Kompleks Kementerian Koordinator, amphitheater, galeri, service area, hunian ASN, rumah tapak menteri, serta fasilitas umum lainnya seperti hotel, sekolah, pertokoan dan rumah sakit.

Setelah melakukan pengujian atas pengaliran air, pemerintah akan melakukan pengurasan sistem sekaligus memonitor kualitas air secara ketat. Hal ini perlu dilakukan agar air minum yang disediakan berkualitas baik sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

"Ini air minum, bukan hanya air bersih. Air dari keran di apartemen dan rumah di IKN langsung dapat diminum," ujar Basuki.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur di IKN diketahui terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan akibat kendala cuaca. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengurungkan niatnya untuk berkantor di IKN lantaran fasilitas air dan listrik masih belum mengalir ke IKN.

"Kemarin memang targetnya kan Juli, tetapi coba lihat ke IKN, tiap hari hujan terus, hujan deras banget. Jadi, memang pekerjaan banyak yang mundur," tutur Jokowi pada 16 Juli.

Keterlambatan pembangunan di IKN juga tercermin pada serapan anggaran belanja infrastruktur IKN yang rendah pada APBN 2024. Hingga Mei 2024, realisasi belanja infrastruktur IKN sudah Rp3,4 triliun, atau sekitar 10% dari pagu senilai Rp36,7 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini