INGGRIS

Menteri Keuangan Ini Dituduh Kenakan 'Pajak Siluman' ke Para Pekerja

Vallencia | Selasa, 05 April 2022 | 14:00 WIB
Menteri Keuangan Ini Dituduh Kenakan 'Pajak Siluman' ke Para Pekerja

Menteri Keuangan Rishi Sunak (foto: thetimes)

LONDON, DDTCNews – Institute for Fiscal Studies (IFS) menuduh Menteri Keuangan Rishi Sunak mendapatkan tambahan penerimaan GBP21 miliar atau setara dengan Rp395 triliun dari “pajak siluman” yang dikenakan atas penghasilan para pekerja di Inggris.

IFS memperkirakan Departemen Keuangan dapat mengumpulkan tambahan penerimaan hingga GBP13 miliar pada tahun ini seiring dengan pembekuan ambang batas penghasilan tidak kena pajak dan biaya-biaya pengurang pajak penghasilan selama 4 tahun ke depan.

"Dengan perkiraan inflasi yang jauh lebih tinggi, sepertinya kenaikan pajak sebesar GBP21 miliar atau 2,5 kali lebih besar dari yang dimaksudkan," sebut Direktur IFS Paul Johnson seperti dilansir theguardian.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan inflasi yang naik tinggi, lanjut IFS, pembekuan kenaikan ambang batas penghasilan kena pajak justru berpotensi menghasilkan GBP21 miliar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penghitungan dari IFS.

Alhasil, perbedaan tersebut membuat IFS menduga menteri keuangan mengenakan "pajak siluman" kepada para pekerja. Menurut IFS, mayoritas penduduk akan menghadapi tagihan pajak yang lebih besar secara signifikan.

Senada, analis senior keuangan pribadi Hargreaves Lansdown Sarah Coles menyebut bahwa pihaknya sedang menghadapi pajak tersembunyi yang sangat membebani mereka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Sunak menyatakan pembekuan empat tahun diperkirakan akan menghasilkan GBP8 miliar atau setara dengan Rp150,49 triliun.

Pemerintah juga memperkirakan rencana tersebut akan membawa 1,3 juta orang lebih banyak untuk membayar pajak penghasilan dan lebih dari 1 juta orang lebih bakal membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra