INGGRIS

Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Pajak Diprediksi Lebih Agresif

Dian Kurniati | Jumat, 14 Februari 2020 | 19:36 WIB
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Pajak Diprediksi Lebih Agresif

Rishi Sunak. (foto: cityam.com)

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengangkat Sekretaris Kepala Departemen Keuangan Rishi Sunak sebagai Menteri Keuangan, setelah Sajid Javid mengundurkan diri secara mendadak, kemarin.

Kepala Ekonom Inggris Capital Economics Paul Dales memprediksi kebijakan perpajakan Inggris akan lebih agresif setelah pengangkatan Sunak. Menurutnya, Sunak akan lebih berani memangkas berbagai tarif pajak di Inggris, ketimbang Javid.

"Sejarah pemungutan suara menunjukkan bahwa dia sangat bersemangat dengan Brexit, mendukung pengurangan pajak perusahaan dan pemotongan pajak capital gain, serta tercatat mendukung investasi infrastruktur," katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Javid mengundurkan diri dalam waktu hanya dua pekan setelah Brexit. Sunak pun harus menyelesaikan penyusunan APBN Inggris dalam waktu tiga pekan, sebelum diumumkan 11 Maret 2020. Dalam APBN itulah, Sunak harus memasukkan arah kebijakan perpajakan Johnson untuk setahun mendatang.

Sebelumnya, Javid telah mengumumkan potongan pajak untuk 31 juta warga Inggris dan menaikkan ambang batas penghasilan wajib bayar asuransi, sebagai salah satu cara merayakan Brexit. Kebijakan itu berpotensi menelan biaya setidaknya £11 miliar (sekitar Rp196,65 triliun).

Pemerintah juga mewacanakan keringanan pajak lainnya, seperti mengurangi tarif pajak untuk pensiun dan pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan. Di sisi lain, Johnson ingin memungut pajak lebih besar dari kalangan orang kaya dengan menaikkan tarif pajak perumahan mewah.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Ada pula rencana pengenaan pajak layanan digital sebesar 2% mulai April 2020, terlepas dari adanya keberatan dari Amerika Serikat. Inggris memproyeksikan pendapatan dari pajak digital hingga £500 juta setahun. Namun, rencana itu menjadi tidak jelas setelah pengunduran diri Javid.

Dilansir dari Investmentweek.co.uk, Kepala Perdagangan Global di Saxo Markets Adam Seagrave menilai Johnson memilih Sunak sebagai Menteri Keuangan karena lebih bersedia mendukung stimulus fiskalnya yang agresif. Dia memperkirakan Johnson akan kembali mengumumkan kebijakan pajaknya sebelum membacakan APBN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN