FILIPINA

Menteri Keuangan Bantah Rezim Pajak Sebabkan Perusahaan Judi Eksodus

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Menteri Keuangan Bantah Rezim Pajak Sebabkan Perusahaan Judi Eksodus

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III membantah eksodus yang dilakukan perusahaan perjudian online lepas pantai atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) disebabkan rezim pajak yang berlaku saat ini.

Dominguez mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mendorong POGO pindah dari satu negara ke negara lain. Menurutnya, hal utama yang menentukan kehadiran bisnis judi online yakni keberadaan para konsumen.

"Orang keluar [dari Filipina] bukan karena rezim pajak kami di sini. Itu karena sumber pasar sudah mengering," katanya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dominguez menuturkan Presiden Duterte telah menandatangani UU 11590 tentang pemajakan POGO pada September lalu. Langkah itu menjadi bagian dari program pemerintah untuk mengenakan pajak tambahan pada operasi judi lepas pantai.

Di sisi lain, eksistensi POGO di Filipina juga terpengaruh dengan kebijakan pemerintah China. Baru-baru ini, China mulai memberlakukan kebijakan untuk memerangi perjudian lintas batas dengan menutup ribuan situs perjudian dan memperketat pengaturan platform pembayaran.

China kemudian meminta Alipay, Tencent, dan semua perusahaan pembayaran untuk melaporkan transaksinya kepada pemerintah untuk meredam arus keluar dolar untuk kegiatan perjudian dari negara tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, China juga sempat mendesak Filipina menghentikan semua operasi perjudian online karena terindikasi berkaitan erat dengan kejahatan-kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, penculikan, dan pemerasan.

Menurut Dominguez, jumlah uang perjudian yang mengalir keluar dari China diperkirakan mencapai sekitar US$140 miliar atau hampir Rp2 kuadriliun per tahun.

"Saya sudah katakan sejak 2018, China cepat atau lambat akan menindak [POGO] ini. Begitu China mulai menindak itu, tentu saja bisnis akan turun di sini," ujar Dominguez.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan judi melakukan eksodus dari Filipina ke negara lain seperti Kamboja. Terlepas dari hal tersebut, menteri keuangan mengharapkan penerimaan pajak dari kegiatan bisnis POGO tetap optimal.

Menurutnya, pemerintah menargetkan setoran pajak dari POGO dapat meningkat setelah pengesahan UU baru menjadi P76,2 miliar atau Rp21,3 triliun pada 2022 dan 2023. Setoran pajak dari POGO disumbang dari PPh POGO dan PPh karyawan POGO.

Seperti dilansir mb.com.ph, penerimaan pajak yang terkumpul dari POGO hingga Juli 2021 tercatat P2,05 miliar atau Rp573,6 miliar. Tahun lalu, POGO membayar pajak P7,18 miliar atau Rp2,0 triliun kepada pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra