ARAB SAUDI

Menteri Keuangan Arab Saudi Beri Jaminan Tarif PPN Pasti Turun

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 11:00 WIB
Menteri Keuangan Arab Saudi Beri Jaminan Tarif PPN Pasti Turun

Ilustrasi. Umat Muslim melakukan salat malam selama bulan suci Ramadan di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/hp/sad.

DAVOS, DDTCNews - Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% akan diturunkan secara bertahap ke depannya .

Al-Jadaan mengatakan tarif PPN dalam waktu dekat ini masih akan ditetapkan sebesar 15%. Hal ini diperlukan untuk menjaga penerimaan negara. Terlebih, pemerintah juga saat ini sedang menyusun kebijakan mengenai keberlanjutan fiskal

"Kebijakan Arab Saudi untuk menjaga keberlangsungan fiskal adalah dengan menjamin kas tidak turun di bawah tingkat persentase tertentu dari PDB," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Al-Jadaan, pemerintah akan menjaga kas negara setidaknya belasan persen dari PDB. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui sovereign wealth fund milik Arab Saudi seperti Public Investment Fund (PIF) dan National Development Fund (NDF).

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku di Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19 adalah sebesar 5% sesuai dengan yang telah disepakati pada Gulf Cooperation Council (GCC) GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Akibat pandemi Covid-19, tarif PPN diputuskan naik menjadi 15%. Hal ini dikarenakan harga minyak yang selama ini menjadi andalan penerimaan Arab Saudi mengalami penurunan drastis pada masa awal pandemi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) juga sudah mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak secara digital melalui sistem e-invoicing bernama 'Fatoorah'.

Dengan diselenggarakannya sistem e-invoicing, PKP sudah tidak dapat menerbitkan faktur pajak berbentuk fisik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra