PEREKONOMIAN INDONESIA

Menteri Jokowi Kompak Yakin Ekonomi Kuartal II/2022 Tumbuh di Atas 5%

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:21 WIB
Menteri Jokowi Kompak Yakin Ekonomi Kuartal II/2022 Tumbuh di Atas 5%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Senada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 akan mencapai lebih 5%.

Airlangga menilai aktivitas ekonomi pada kuartal kedua tahun ini menunjukkan kinerja yang positif. Menurutnya, sejumlah indikator menunjukkan tren pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 masih berlanjut.

"Pemerintah dengan indeks keyakinan konsumen juga baik dan PMI di 51,3, kami optimistis angkanya di atas 5%," katanya, dikutip Jumat (5/7/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri dijadwalkan mengumumkan data pertumbuhan ekonomi pada pagi ini. Menurutnya, data yang diumumkan tersebut akan menjelaskan kinerja konsumsi dan investasi yang tetap positif sepanjang kuartal II/2022.

Dia menyebut pemerintah akan berupaya menjaga daya beli masyarakat tetap hingga akhir tahun. Pasalnya, data inflasi tahun ke tahun sudah mencapai 4,94%.

Airlangga memaparkan harga berbagai komoditas global masih mengalami kenaikan, terutama pada sektor pangan dan energi. Misalnya pada komoditas pangan, harga minyak goreng telah turun, tetapi untuk tepung gandum penurunannya diperkirakan baru akan terjadi pada kuartal I/2022.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Adapun untuk energi, dia menegaskan pemerintah tetap akan memberikan subsidi untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Tentu yang utama adalah daya beli. Kita masih menjaga inflasi saat sekarang yang sekitar 4,9%," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 akan mencapai lebih dari 5%. Menurutnya, pertumbuhan tersebut akan didorong oleh konsumsi rumah tangga yang membaik saat bulan puasa dan Lebaran, investasi, serta ekspor.

Melalui UU APBN 2022, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. Pada kuartal I/2022, capaian pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,01%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN