KEBIJAKAN PAJAK

Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 11:00 WIB
Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memandang pemerintah perlu mempertahankan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bagi UMKM.

Teten bahkan mengusulkan skema PPh final seyogianya dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa jangka waktu, utamanya bagi wajib pajak berskala mikro.

"Jadi, seharusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap saja lah. Enggak harus [ada jangka waktu], terutama yang mikro. Karena menurut saya sulit kalau mereka dinaikkan," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Teten menilai ketentuan perpajakan bagi UMKM seharusnya dipandang sebagai stimulus untuk mendorong UMKM sehingga bisa naik kelas dan menciptakan lapangan kerja.

Dia menyadari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dari UMKM memang sedikit. Namun, sektor tersebut mampu menyediakan lapangan kerja. Oleh karena itu, peran UMKM dalam penyediaan lapangan kerjalah yang perlu dipertahankan.

"Lapangan kerja di UMKM itu kan penyerapannya sangat tinggi, sekitar 97% dan tidak persulit persyaratannya. Orang bisa in and out, itu kan rata-rata penduduk kita di atas 60% lulusan SMP. Lapangan kerja kita seperti itu," tuturnya.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Sebagai informasi, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% telah diatur dalam PP 23/2018 dan disempurnakan dalam PP 55/2022.

Sesuai dengan PP tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet sepanjang peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Namun, perlu dicatat terdapat jangka waktu yang membatasi pemanfaatan skema PPh final UMKM ini. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak terhitung sejak wajib pajak terdaftar.

Khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dihitung sejak 2018. Konsekuensinya, banyak wajib pajak orang pribadi UMKM yang nantinya harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus