KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Bali perlu disiapkan sebagai tempat pendirian family office oleh orang-orang kaya.

Menurut Luhut, regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pendirian family office di Bali sedang disiapkan oleh pemerintah. Luhut pun meminta DPR untuk mendukung ide tersebut.

"Sekarang kita siapkan Bali untuk menjadi tempat itu. Saya mohon dukungan dari parlemen. Saya juga ingin mengundang Pak Said [Ketua Banggar DPR] untuk nanti hadir saat kami memfinalkan sebelum kami bawa ke rapat terbatas," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Luhut menuturkan family office perlu dibentuk di Bali guna menarik modal asing milik orang-orang kaya di dunia ke dalam negeri.

Menurut Luhut, orang-orang kaya banyak mendirikan family office di Singapura, Abu Dhabi, hingga Hong Kong. Contoh, sudah ada sekitar 1.500 family office yang didirikan di Singapura. Adapun total dana di 1.500 family office tersebut mencapai US$1,6 triliun.

"Saya lapor ke Bapak Presiden [Joko Widodo], masa kita enggak bisa Pak bikin ini. Tetapi, mereka minta common law dan arbitrase internasional supaya secure. Yang kita pajaki adalah investasi dia," tuturnya.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Luhut juga mengeklaim bahwa tidak sedikit orang kaya yang ternyata berminat mendirikan family office di Bali.

"Orang-orang kaya itu bilang ke saya, kami ingin juga taruh duit di Indonesia, tapi bisa tidak dibikin common law dan arbitrase internasional? Saya bilang bisa, kalau bisa di Singapura, Abu Dhabi, Hong Kong, kenapa tidak bisa di sini," ujarnya.

Menurut Luhut, kebijakan pendirian family office di Bali bakal didukung oleh golden visa yang sebelumnya telah disediakan pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kepada tokoh-tokoh dunia.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Perlu diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual/HNWI) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya tersebut.

Tak hanya mengelola kekayaan, family office juga bisa menjalankan fungsi-fungsi lain seperti mengelola anggaran rumah tangga, menyalurkan donasi, melakukan perencanaan pajak, hingga merencanakan pembagian warisan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP