INSENTIF FISKAL

Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 15:45 WIB
Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

JAKARTA, DDTCNews - Berhasil atau gagalnya kebijakan libur pajak atau tax holiday akan menentukan nasib industri dalam jangka panjang, apakah bisa mandiri atau tetap mengandalkan impor bahan baku untuk memutar roda produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam jangka panjang keberhasilan insentif pajak berupa libur pajak penghasilan (PPh) badan mempunyai efek berganda. Bukan hanya soal kemandirian industri tapi juga menolong untuk menekan defisit transaksi berjalan.

Argumentasi tersebut berdasarkan data tiga pohon industri nasional dengan volume jumbo. Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, petrokimia dan industri kimia dasar. Ketiga kelompok industri tersebut menurut Darmin berkontribusi atas 50% lebih impor bahan baku dan penolong.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Insentif diberikan kepada ketiga pohon industri tersebut karena impor kita bisa 50% per tahun. Ini yang jadi pertaruhan," katanya dalam seminar 'Adu Strategi Hadapi Perang Dagang', Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, jalannya insentif tidak akan berjalan mudah. Pasalnya, di tengah meningkatnya ketidakpastian global masing-masing negara akan melakukan proteksi agar industri strategisnya tidak berpindah lokasi.

Darmin menyebutkan ketiga industri sangat strategis karena turunan produk yang beragam. Sebut saja pohon industri petrokimia yang memiliki banyak cabang mulai dari plastik hingga bahan dasar produk farmasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Tanpa kita kasih tax holiday, mereka ini tidak akan masuk (investasi). Karena masing-masing negara pasti akan tahan ini," tandasnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terkini, pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang rilis November 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?