INSENTIF FISKAL

Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 15:45 WIB
Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

JAKARTA, DDTCNews - Berhasil atau gagalnya kebijakan libur pajak atau tax holiday akan menentukan nasib industri dalam jangka panjang, apakah bisa mandiri atau tetap mengandalkan impor bahan baku untuk memutar roda produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam jangka panjang keberhasilan insentif pajak berupa libur pajak penghasilan (PPh) badan mempunyai efek berganda. Bukan hanya soal kemandirian industri tapi juga menolong untuk menekan defisit transaksi berjalan.

Argumentasi tersebut berdasarkan data tiga pohon industri nasional dengan volume jumbo. Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, petrokimia dan industri kimia dasar. Ketiga kelompok industri tersebut menurut Darmin berkontribusi atas 50% lebih impor bahan baku dan penolong.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

"Insentif diberikan kepada ketiga pohon industri tersebut karena impor kita bisa 50% per tahun. Ini yang jadi pertaruhan," katanya dalam seminar 'Adu Strategi Hadapi Perang Dagang', Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, jalannya insentif tidak akan berjalan mudah. Pasalnya, di tengah meningkatnya ketidakpastian global masing-masing negara akan melakukan proteksi agar industri strategisnya tidak berpindah lokasi.

Darmin menyebutkan ketiga industri sangat strategis karena turunan produk yang beragam. Sebut saja pohon industri petrokimia yang memiliki banyak cabang mulai dari plastik hingga bahan dasar produk farmasi.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Tanpa kita kasih tax holiday, mereka ini tidak akan masuk (investasi). Karena masing-masing negara pasti akan tahan ini," tandasnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terkini, pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang rilis November 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6