INSENTIF FISKAL

Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 15:45 WIB
Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

JAKARTA, DDTCNews - Berhasil atau gagalnya kebijakan libur pajak atau tax holiday akan menentukan nasib industri dalam jangka panjang, apakah bisa mandiri atau tetap mengandalkan impor bahan baku untuk memutar roda produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam jangka panjang keberhasilan insentif pajak berupa libur pajak penghasilan (PPh) badan mempunyai efek berganda. Bukan hanya soal kemandirian industri tapi juga menolong untuk menekan defisit transaksi berjalan.

Argumentasi tersebut berdasarkan data tiga pohon industri nasional dengan volume jumbo. Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, petrokimia dan industri kimia dasar. Ketiga kelompok industri tersebut menurut Darmin berkontribusi atas 50% lebih impor bahan baku dan penolong.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Insentif diberikan kepada ketiga pohon industri tersebut karena impor kita bisa 50% per tahun. Ini yang jadi pertaruhan," katanya dalam seminar 'Adu Strategi Hadapi Perang Dagang', Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, jalannya insentif tidak akan berjalan mudah. Pasalnya, di tengah meningkatnya ketidakpastian global masing-masing negara akan melakukan proteksi agar industri strategisnya tidak berpindah lokasi.

Darmin menyebutkan ketiga industri sangat strategis karena turunan produk yang beragam. Sebut saja pohon industri petrokimia yang memiliki banyak cabang mulai dari plastik hingga bahan dasar produk farmasi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Tanpa kita kasih tax holiday, mereka ini tidak akan masuk (investasi). Karena masing-masing negara pasti akan tahan ini," tandasnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terkini, pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang rilis November 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN