ESTONIA

Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 17:54 WIB
Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews—DPR Estonia mengajukan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 500 euro/bulan atau 6.000 euro/tahun bagi setiap wajib pajak orang pribadi, dan sisa penghasilan atau penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan tarif PPh flat 20%.

Anggota DPR Hanno Pevkur mengatakan usulan tersebut ditujukan untuk membantu warga berpenghasilan menengah. Menurutnya, skema PTKP saat ini terbilang membebani warga kelas menengah.

“Wajib pajak yang akan diuntungkan di antaranya guru, dokter, penyelamat, polisi dan warga kelas menengah lainnya yang berpenghasilan di atas 1.200 euro per bulan,” kata Pevkur di Tallinn, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, PTKP sebesar 500 euro/bulan hanya berlaku untuk warga berpenghasilan maksimal 1.200 euro/bulan. Sementara nilai PTKP untuk warga berpenghasilan 1.201-2099 euro/bulan, nilainya menyesuaikan. Makin tinggi penghasillan, makin kecil pula nilai PTKP-nya.

Kemudian, untuk warga berpenghasilan di atas 2.100 euro/bulan tidak mendapatkan fasilitas PTKP alias tidak ada pengurang pajak. Mereka akan langsung dikenai tarif PPh yang berlaku di Estonia.

Jika dilaksanakan dalam dua tahun, Pevkur memprediksi perubahan ketentuan PTKP ini akan menelan biaya hingga 250 juta euro. Menurutnya, biaya tersebut terbilang ringan mengingat pendapatan negara juga tengah meningkat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Kami mengusulkan ini untuk dua tahun, dengan biaya masing-masing 125 juta euro/tahun. Jika pendapatan negara meningkat hampir 700 juta euro/tahun, maka biaya tersebut bukanlah masalah yang berarti,” ujar Pevkur.

Ketua Partai Reformasi Kaja Kallas mengatakan warga cukup terbebani dengan skema pajak saat ini. Menurutnya, skema pajak yang memberatkan ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga para pensiunan.

“Pensiunan di Estonia menjadi korban sistem pajak [Perdana Menteri] Ratas. Mulai April, 184.000 pensiunan harus mulai membayar pajak penghasilan, karena melebihi batas nilai PTKP,” ungkap Kallas.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, Menteri Keuangan Estonia Martin Helme tidak sepakat dengan usulan DPR dan Partai Reformasi tersebut. Menurutnya, sistem pajak tidak akan berubah hingga tahun-tahun mendatang.

"Reformasi ini dibuat untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Kita tidak seharusnya menyebut reformasi pajak Ratas sebagai kegagalan. Faktanya, kehidupan masyarakat telah membaik, tegas Helme, seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?