ESTONIA

Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 17:54 WIB
Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews—DPR Estonia mengajukan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 500 euro/bulan atau 6.000 euro/tahun bagi setiap wajib pajak orang pribadi, dan sisa penghasilan atau penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan tarif PPh flat 20%.

Anggota DPR Hanno Pevkur mengatakan usulan tersebut ditujukan untuk membantu warga berpenghasilan menengah. Menurutnya, skema PTKP saat ini terbilang membebani warga kelas menengah.

“Wajib pajak yang akan diuntungkan di antaranya guru, dokter, penyelamat, polisi dan warga kelas menengah lainnya yang berpenghasilan di atas 1.200 euro per bulan,” kata Pevkur di Tallinn, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, PTKP sebesar 500 euro/bulan hanya berlaku untuk warga berpenghasilan maksimal 1.200 euro/bulan. Sementara nilai PTKP untuk warga berpenghasilan 1.201-2099 euro/bulan, nilainya menyesuaikan. Makin tinggi penghasillan, makin kecil pula nilai PTKP-nya.

Kemudian, untuk warga berpenghasilan di atas 2.100 euro/bulan tidak mendapatkan fasilitas PTKP alias tidak ada pengurang pajak. Mereka akan langsung dikenai tarif PPh yang berlaku di Estonia.

Jika dilaksanakan dalam dua tahun, Pevkur memprediksi perubahan ketentuan PTKP ini akan menelan biaya hingga 250 juta euro. Menurutnya, biaya tersebut terbilang ringan mengingat pendapatan negara juga tengah meningkat.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Kami mengusulkan ini untuk dua tahun, dengan biaya masing-masing 125 juta euro/tahun. Jika pendapatan negara meningkat hampir 700 juta euro/tahun, maka biaya tersebut bukanlah masalah yang berarti,” ujar Pevkur.

Ketua Partai Reformasi Kaja Kallas mengatakan warga cukup terbebani dengan skema pajak saat ini. Menurutnya, skema pajak yang memberatkan ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga para pensiunan.

“Pensiunan di Estonia menjadi korban sistem pajak [Perdana Menteri] Ratas. Mulai April, 184.000 pensiunan harus mulai membayar pajak penghasilan, karena melebihi batas nilai PTKP,” ungkap Kallas.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Namun, Menteri Keuangan Estonia Martin Helme tidak sepakat dengan usulan DPR dan Partai Reformasi tersebut. Menurutnya, sistem pajak tidak akan berubah hingga tahun-tahun mendatang.

"Reformasi ini dibuat untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Kita tidak seharusnya menyebut reformasi pajak Ratas sebagai kegagalan. Faktanya, kehidupan masyarakat telah membaik, tegas Helme, seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN