ESTONIA

Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 17:54 WIB
Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews—DPR Estonia mengajukan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 500 euro/bulan atau 6.000 euro/tahun bagi setiap wajib pajak orang pribadi, dan sisa penghasilan atau penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan tarif PPh flat 20%.

Anggota DPR Hanno Pevkur mengatakan usulan tersebut ditujukan untuk membantu warga berpenghasilan menengah. Menurutnya, skema PTKP saat ini terbilang membebani warga kelas menengah.

“Wajib pajak yang akan diuntungkan di antaranya guru, dokter, penyelamat, polisi dan warga kelas menengah lainnya yang berpenghasilan di atas 1.200 euro per bulan,” kata Pevkur di Tallinn, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Saat ini, PTKP sebesar 500 euro/bulan hanya berlaku untuk warga berpenghasilan maksimal 1.200 euro/bulan. Sementara nilai PTKP untuk warga berpenghasilan 1.201-2099 euro/bulan, nilainya menyesuaikan. Makin tinggi penghasillan, makin kecil pula nilai PTKP-nya.

Kemudian, untuk warga berpenghasilan di atas 2.100 euro/bulan tidak mendapatkan fasilitas PTKP alias tidak ada pengurang pajak. Mereka akan langsung dikenai tarif PPh yang berlaku di Estonia.

Jika dilaksanakan dalam dua tahun, Pevkur memprediksi perubahan ketentuan PTKP ini akan menelan biaya hingga 250 juta euro. Menurutnya, biaya tersebut terbilang ringan mengingat pendapatan negara juga tengah meningkat.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“Kami mengusulkan ini untuk dua tahun, dengan biaya masing-masing 125 juta euro/tahun. Jika pendapatan negara meningkat hampir 700 juta euro/tahun, maka biaya tersebut bukanlah masalah yang berarti,” ujar Pevkur.

Ketua Partai Reformasi Kaja Kallas mengatakan warga cukup terbebani dengan skema pajak saat ini. Menurutnya, skema pajak yang memberatkan ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga para pensiunan.

“Pensiunan di Estonia menjadi korban sistem pajak [Perdana Menteri] Ratas. Mulai April, 184.000 pensiunan harus mulai membayar pajak penghasilan, karena melebihi batas nilai PTKP,” ungkap Kallas.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Namun, Menteri Keuangan Estonia Martin Helme tidak sepakat dengan usulan DPR dan Partai Reformasi tersebut. Menurutnya, sistem pajak tidak akan berubah hingga tahun-tahun mendatang.

"Reformasi ini dibuat untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Kita tidak seharusnya menyebut reformasi pajak Ratas sebagai kegagalan. Faktanya, kehidupan masyarakat telah membaik, tegas Helme, seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025