WACANA PEMBENTUKAN BADAN PENERIMAAN PAJAK

Menkeu: Tidak Ada Perubahan Kelembagaan Sampai Sekarang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:45 WIB
Menkeu: Tidak Ada Perubahan Kelembagaan Sampai Sekarang

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) – yang menjadi transformasi Ditjen Pajak (DJP) jika berpisah dari Kementerian Keuangan – masih belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Sri Mulyani Indrawati, dalam pidato perdananya setelah dilantik lagi menjadi Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju, mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan proses bisnis dalam tubuh otoritas fiskal akan berjalan normal seperti biasa untuk tahun depan. DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) masih menjadi dua unit kerja setingkat eselon I Kemenkeu yang bertugas mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Dengan demikian, wacana pembentukan badan baru yang mengurusi penerimaan negara atau pajak belum menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan oleh Kemenkeu saat ini. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengawal pelaksanaan anggaran hingga penghujung tahun.

“Jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai informasi, pembentukan BPP sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rancangan beleid tersebut masuk ke meja parlemen pada periode 2016, saat Bambang Brodjonegoro masih menjabat sebagai Menkeu. Namun, hingga tutup masa bakti Kabinet Kerja, RUU KUP tidak kunjung dibahas lebih lanjut dan berhenti pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja