WACANA PEMBENTUKAN BADAN PENERIMAAN PAJAK

Menkeu: Tidak Ada Perubahan Kelembagaan Sampai Sekarang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:45 WIB
Menkeu: Tidak Ada Perubahan Kelembagaan Sampai Sekarang

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) – yang menjadi transformasi Ditjen Pajak (DJP) jika berpisah dari Kementerian Keuangan – masih belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Sri Mulyani Indrawati, dalam pidato perdananya setelah dilantik lagi menjadi Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju, mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan proses bisnis dalam tubuh otoritas fiskal akan berjalan normal seperti biasa untuk tahun depan. DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) masih menjadi dua unit kerja setingkat eselon I Kemenkeu yang bertugas mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Dengan demikian, wacana pembentukan badan baru yang mengurusi penerimaan negara atau pajak belum menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan oleh Kemenkeu saat ini. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengawal pelaksanaan anggaran hingga penghujung tahun.

“Jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebagai informasi, pembentukan BPP sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rancangan beleid tersebut masuk ke meja parlemen pada periode 2016, saat Bambang Brodjonegoro masih menjabat sebagai Menkeu. Namun, hingga tutup masa bakti Kabinet Kerja, RUU KUP tidak kunjung dibahas lebih lanjut dan berhenti pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra