KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Threshold PPh Final UMKM Hingga Omzet Rp4,8 M Sangat Tinggi

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 11:15 WIB
Menkeu: Threshold PPh Final UMKM Hingga Omzet Rp4,8 M Sangat Tinggi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk dari sisi pajak.

Sri Mulyani mengatakan insentif yang diberikan misalnya tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet UMKM. Menurutnya, insentif pajak untuk UMKM ini termasuk yang paling menarik di dunia.

"Dari sisi perpajakan, pajak kepada UMKM di Indonesia dengan final 0,5% dan threshold hingga Rp4,8 miliar. Itu termasuk threshold yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain," katanya di acara BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Melalui PP 23/2018, pemerintah telah menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Tentang pemberlakuan tarif PPh secara khusus untuk pelaku UMKM ini, DDTC sempat membuat ulasannya. Tren pemberlakuan tarif PPh bagi pelaku UMKM di seluruh dunia bisa disimak dalam artikel 'Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara'.

Selain pajak, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk UMKM juga diberikan dari sisi belanja negara. Salah satunya, melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang dialokasikan Rp46 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Kemudian, dukungan jika dilakukan melalui alokasi belanja di berbagai kementerian/lembaga, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM.

"Walaupun Kementerian Koperasi dan UKM hanya 1, tetapi program UMKM dilakukan oleh hampir semua kementerian/lembaga di Indonesia dan pemda juga," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah perlu mendukung UMKM karena perannya yang besar terhadap perekonomian. UMKM tercatat memiliki kontribusi hingga 61% terhadap PDB. Di sisi lain, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 97%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra