KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Threshold PPh Final UMKM Hingga Omzet Rp4,8 M Sangat Tinggi

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 11:15 WIB
Menkeu: Threshold PPh Final UMKM Hingga Omzet Rp4,8 M Sangat Tinggi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk dari sisi pajak.

Sri Mulyani mengatakan insentif yang diberikan misalnya tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet UMKM. Menurutnya, insentif pajak untuk UMKM ini termasuk yang paling menarik di dunia.

"Dari sisi perpajakan, pajak kepada UMKM di Indonesia dengan final 0,5% dan threshold hingga Rp4,8 miliar. Itu termasuk threshold yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain," katanya di acara BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Melalui PP 23/2018, pemerintah telah menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Tentang pemberlakuan tarif PPh secara khusus untuk pelaku UMKM ini, DDTC sempat membuat ulasannya. Tren pemberlakuan tarif PPh bagi pelaku UMKM di seluruh dunia bisa disimak dalam artikel 'Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara'.

Selain pajak, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk UMKM juga diberikan dari sisi belanja negara. Salah satunya, melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang dialokasikan Rp46 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kemudian, dukungan jika dilakukan melalui alokasi belanja di berbagai kementerian/lembaga, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM.

"Walaupun Kementerian Koperasi dan UKM hanya 1, tetapi program UMKM dilakukan oleh hampir semua kementerian/lembaga di Indonesia dan pemda juga," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah perlu mendukung UMKM karena perannya yang besar terhadap perekonomian. UMKM tercatat memiliki kontribusi hingga 61% terhadap PDB. Di sisi lain, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 97%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif