KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Target Pajak Masih Bisa Dicapai Meski Harga Komoditas Turun

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Maret 2024 | 11:00 WIB
Menkeu: Target Pajak Masih Bisa Dicapai Meski Harga Komoditas Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini target penerimaan pajak masih bisa dicapai meski komoditas sedang berada dalam tren penurunan harga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target pajak ditetapkan Rp1.988,9 triliun pada tahun ini, naik 6,4% dari realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Artinya, tak perlu tax buoyancy di atas 1 untuk mencapai target pada tahun ini.

"Kalau tumbuh 6,4%, tax buoyancy-nya di bawah 1. Jadi, kami masih punya harapan untuk 10 bulan. Kami akan sampaikan di laporan semester mengenai dampaknya terhadap pajak, bea cukai, dan PNBP, serta proyeksinya di semester II/2024," katanya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai catatan, tax buoyancy adalah indikator untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal. Penerimaan pajak bisa dibilang optimal bila pertumbuhannya mampu mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB.

Bila tax buoyancy di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Sebaliknya, jika tax buoyancy di bawah 1 maka artinya pertumbuhan penerimaan pajak tak mampu melampaui pertumbuhan PDB.

Harga Komoditas Turun Berdampak terhadap PPN

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan penurunan harga komoditas akan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan pajak, terutama terhadap PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi kalau dampak ke PPN immediate pada waktu transaksi. Di sisi PPh ini akan berdampak ke performance yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan di tahun berikutnya," tuturnya.

Bila profitabilitas wajib pajak memang turun akibat penurunan harga komoditas, angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak juga berpotensi turun.

"Kami akan ikuti terus perkembangan sampai semester I/2024, nanti akan kami laporkan di laporan semester," ujar Suryo.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2024 baru mencapai Rp269 triliun, turun 3,9% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Meski penerimaan pajak secara neto masih terus terkontraksi, Kemenkeu mengeklaim penerimaan pajak secara bruto masih terus bertumbuh. Hal ini diklaim sebagai pertanda bahwa aktivitas ekonomi masih berjalan dengan baik dan stabil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra