DANA BAGI HASIL

Menkeu Rilis Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar DBH pada 2019

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:59 WIB
Menkeu Rilis Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar DBH pada 2019

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan merilis penetapan kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) menurut daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019.

Penetapan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.140/PMK.07/2019. PMK itu memberikan rincian KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

“Berdasarkan ketentuan PMK No. 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa … perlu ditetapkan PMK tentang KB dan LB DBH menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada 2019,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, seperti dikutip pada Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

KB DBH merupakan selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. Sementara, LB DBH merupakan selisih lebih.

Adapun besaran KB DBH sampai dengan tahun anggaran 2017 yang belum disalurkan mencapai Rp19,2 triliun. Sementara itu, besaran LB DBH yang belum diselesaikan untuk periode yang sama adalah senilai Rp11,4 triliun.

Pada periode tersebut, besaran KB maupun LB tersebar untuk DBH pajak penghasilan (PPh), DBH pajak bumi dan bangunan (PBB), DBH cukai hasil tembakau (CHT), serta DBH untuk sumber daya alam (SDA) baik untuk kehutanan sampai dengan perikanan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selanjutnya, besaran KB DBH untuk tahun anggaran 2016 dan 2017 adalah senilai Rp36,5 miliar. Sedangkan, nominal LB DBH untuk tahun anggaran yang sama mencapai Rp9,2 miliar. Namun, pada tahun anggaran ini, KB maupun LB hanya terdapat pada DBH (SDA) mineral dan batu bara.

Sementara itu, KB DBH untuk tahun anggaran 2018 adalah senilai Rp23,6 triliun. Besaran itu terdiri dari KB DBH untuk PPh sekitar Rp404,4 miliar, KB DBH PBB senilai Rp3,1 triliun, KB DBH CHT senilai Rp92,4 miliar, dan sisanya adalah KB DBH untuk SDA.

Lebih lanjut, LB DBH untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp2,4 triliun. Nominal tersebut terdiri atas LB DBH PPh senilai Rp1,1 triliun, LB DBH PBB sekitar 609,8 miliar, serta LB DBH untuk SDA kehutanan sampain dengan perikanan yang jika diakumulasi mencapai Rp1,1 triliun

Adapun KB DBH yang termuat dalam PMK ini akan disalurkan sesuai dengan alokasi yang dianggarkan dalam APBN maupun perubahannya. Selain itu, Beleid yang diteken pada 8 Oktober 2019 ini juga memberikan daftar besaran KB maupun LB untuk tiap daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN