PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Menkeu Pamer Pembangunan Infrastruktur RI di Jepang

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 17:31 WIB
Menkeu Pamer Pembangunan Infrastruktur RI di Jepang Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech dalam Seminar Future Prospect of Quality Infrastructure Projects in Asia Through PPP di Jepang (5/5). (Foto: Kemenkeu)

JEPANG, DDTCNEWS – Pemerintah telah menetapkan kebutuhan pembiayaan sebesar US$400 miliar atau sekitar Rp5.000 triliun untuk 5 tahun ke depan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pasalnya pembangunan infrastruktur menjadi program prioritas pemerintah saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah fokus untuk mengembangkan kelayakan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah–Badan Usaha (KPBU). Mengingat, terbatasnya ruang fiskal APBN membuat pemerintah menerapkan kebijakan untuk mendorong infrastruktur.

"Kami telah meningkatkan reformasi besar pada anggaran negara yang secara signifikan dengan mempertimbangkan alokasi lebih untuk pembangunan infrastruktur dari sebelumnya," ujarnya saat memberikan keynote speech dalam Seminar Future Prospect of Quality Infrastructure Projects in Asia Through PPP, di Jepang, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengakui perbaikan sistem KPBU yang direncanakan pemerintah supaya bisa memberikan dampak positif ke depannya. Hal itu antara lainnya dilakukan dengan memperbaiki kerangka kerja hukum, ekonomi, dan kelembagaan dari kerangka kerja sama tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan upaya tersebut merupakan komitmen pemerintah guna meningkatkan alokasi anggaran lebih besar di bidang infrastruktur, serta memastikan percepatan pencairan anggaran. Infrastruktur yang akan dibangun tersebut antara lain untuk energi dan listrik, jalan tol, jembatan, pelabuhan dan bandara, kereta api, bendungan, dan proyek lainnya.

Tujuannya adalah untuk memperkuat konektivitas nasional, keamanan energi, ketahanan pangan, dan daya saing ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah juga menjadi target pemerintah untuk bisa mewujudkannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Adapun beberapa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, antara lain Land Fund, Fasilitas Pengembangan Proyek (PDF), Dana Penjaminan Infrastruktur Indonesia (IIGF), Viability Gap Fund (VGF), serta Infrastructure Fund & Availability Payment.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pemerintah untuk bisa menggenjot pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia. Untuk itu, pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk bisa mencapai percepatan pembangunan infrastruktur tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6