PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Menkeu Pamer Pembangunan Infrastruktur RI di Jepang

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 17:31 WIB
Menkeu Pamer Pembangunan Infrastruktur RI di Jepang Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech dalam Seminar Future Prospect of Quality Infrastructure Projects in Asia Through PPP di Jepang (5/5). (Foto: Kemenkeu)

JEPANG, DDTCNEWS – Pemerintah telah menetapkan kebutuhan pembiayaan sebesar US$400 miliar atau sekitar Rp5.000 triliun untuk 5 tahun ke depan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pasalnya pembangunan infrastruktur menjadi program prioritas pemerintah saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah fokus untuk mengembangkan kelayakan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah–Badan Usaha (KPBU). Mengingat, terbatasnya ruang fiskal APBN membuat pemerintah menerapkan kebijakan untuk mendorong infrastruktur.

"Kami telah meningkatkan reformasi besar pada anggaran negara yang secara signifikan dengan mempertimbangkan alokasi lebih untuk pembangunan infrastruktur dari sebelumnya," ujarnya saat memberikan keynote speech dalam Seminar Future Prospect of Quality Infrastructure Projects in Asia Through PPP, di Jepang, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengakui perbaikan sistem KPBU yang direncanakan pemerintah supaya bisa memberikan dampak positif ke depannya. Hal itu antara lainnya dilakukan dengan memperbaiki kerangka kerja hukum, ekonomi, dan kelembagaan dari kerangka kerja sama tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan upaya tersebut merupakan komitmen pemerintah guna meningkatkan alokasi anggaran lebih besar di bidang infrastruktur, serta memastikan percepatan pencairan anggaran. Infrastruktur yang akan dibangun tersebut antara lain untuk energi dan listrik, jalan tol, jembatan, pelabuhan dan bandara, kereta api, bendungan, dan proyek lainnya.

Tujuannya adalah untuk memperkuat konektivitas nasional, keamanan energi, ketahanan pangan, dan daya saing ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah juga menjadi target pemerintah untuk bisa mewujudkannya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Adapun beberapa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, antara lain Land Fund, Fasilitas Pengembangan Proyek (PDF), Dana Penjaminan Infrastruktur Indonesia (IIGF), Viability Gap Fund (VGF), serta Infrastructure Fund & Availability Payment.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pemerintah untuk bisa menggenjot pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia. Untuk itu, pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk bisa mencapai percepatan pembangunan infrastruktur tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan