PENERIMAAN PERPAJAKAN

Menkeu Optimistis Rasio Perpajakan 2024 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Menkeu Optimistis Rasio Perpajakan 2024 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Slide paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan kinerja rasio perpajakan meningkat pada tahun depan.

Penerimaan perpajakan pada 2024 ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun, tumbuh 8,9% dari outlook perpajakan pada tahun ini. Dengan proyeksi ekonomi 2024 tumbuh 5,2%, rasio perpajakan pada tahun depan diyakini akan lebih tinggi ketimbang tahun ini.

"Kami akan melakukan beberapa pembangunan, coretax, kepatuhan dengan menggunakan integrasi teknologi, joint program agar penerimaan makin konsisten dari berbagai sumber, dan melaksanakan UU HPP," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp1.986,9 triliun, naik 9,3% dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini.

Pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan bakal didukung oleh implementasi NIK sebagai NPWP, pengawasan atas wajib pajak orang kaya, dan pemanfaatan digital forensik.


Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ada Insentif Pajak

Meski demikian, insentif pajak juga akan tetap diberikan untuk mendukung pengembangan kendaraan bermotor listrik dan kegiatan vokasi.

"Jadi, pajak tidak hanya untuk collection, tapi juga bisa memberikan insentif," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, pemerintah menetapkan target penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp321 triliun, naik 7% dibandingkan dengan outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penerimaan cukai dan bea masuk ditargetkan naik masing-masing sebesar 8,3% dan 8,1%. Khusus bea keluar, setorannya pada 2024 diperkirakan turun 11,5%.

"Bea keluar diperkirakan akan turun karena konsekuensi dari hilirisasi. Jadi memang bea keluar tidak menjadi andalan karena kita ingin ada nilai tambah lebih di dalam negeri," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN