KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu-Mendagri akan Rilis Edaran Bersama Soal Insentif Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:45 WIB
Menkeu-Mendagri akan Rilis Edaran Bersama Soal Insentif Pajak Hiburan

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk menerbitkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah tingginya tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi panduan bagi pemda untuk memberikan insentif sesuai dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemberian insentif fiskal itu dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak dan pokok retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Airlangga, surat edaran diperlukan mengingat implementasi Pasal 101 UU HKPD bersifat diskresi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk surat edaran guna mencegah moral hazard.

"Surat edaran bersama menkeu dan mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," ujar Airlangga.

Dengan surat edaran ini, akan ditegaskan bahwa pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif lebih rendah dari 40% sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. "Ini nanti terkait dengan sektor yang nanti akan diperinci," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, UU HKPD mengatur pemda harus mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati, tarif PBJT atas kelima jenis jasa hiburan tersebut ditetapkan tinggi guna mengendalikan konsumsinya.

Selain itu, batas bawah sebesar 40% diterapkan guna mencegah terjadinya persaingan tarif. "Mengapa? Untuk mencegah penetapan tarif yang race to the bottom," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN