KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu-Mendagri akan Rilis Edaran Bersama Soal Insentif Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:45 WIB
Menkeu-Mendagri akan Rilis Edaran Bersama Soal Insentif Pajak Hiburan

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk menerbitkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah tingginya tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi panduan bagi pemda untuk memberikan insentif sesuai dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemberian insentif fiskal itu dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak dan pokok retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Airlangga, surat edaran diperlukan mengingat implementasi Pasal 101 UU HKPD bersifat diskresi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk surat edaran guna mencegah moral hazard.

"Surat edaran bersama menkeu dan mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," ujar Airlangga.

Dengan surat edaran ini, akan ditegaskan bahwa pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif lebih rendah dari 40% sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. "Ini nanti terkait dengan sektor yang nanti akan diperinci," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, UU HKPD mengatur pemda harus mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati, tarif PBJT atas kelima jenis jasa hiburan tersebut ditetapkan tinggi guna mengendalikan konsumsinya.

Selain itu, batas bawah sebesar 40% diterapkan guna mencegah terjadinya persaingan tarif. "Mengapa? Untuk mencegah penetapan tarif yang race to the bottom," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?