KINERJA FISKAL

Menkeu: Lonjakan Penerimaan Negara Difokuskan untuk Ketahanan Pangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 17:30 WIB
Menkeu: Lonjakan Penerimaan Negara Difokuskan untuk Ketahanan Pangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hingga saat ini penerimaan negara masih berada dalam tren pertumbuhan dibanding periode yang sama tahun lalu. Lonjakan penerimaan negara ini akan mendorong fokus belanja pemerintah untuk ketahanan energi dan pangan.

Menkeu mengatakan kenaikan penerimaan negara utamanya disokong oleh tingginya harga komoditas seiring dengan naiknya tensi konflik Rusia-Ukraina yang masih berlanjut.

"Ada kenaikan harga-harga komoditas, dari sisi penerimaan negara akan naik. Dari sisi minyak dan gas, batubara, nikel, crude palm oil (cpo) itu memberikan daya tambah dari sisi penerimaan negara. Namun di sisi lain masyarakat akan merasakan rambatan dari inflasi global tersebut," kata Menkeu saat Konferensi Pers, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan melihat secara detail harga-harga pangan dan energi sehingga dapat menentukan pilihan kebijakan yang dapat menjaga daya beli masyarakat. Namun, pemerintag tetap berkomitmen melanjutkan momentum pemulihan ekonomi serta menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat.

"Langkah-langkah untuk menjaganya sangat diperlukan, tantangan dan ancaman sekarang setelah pandemi adalah kenaikan dari barang-barang tersebut, dari sisi APBN tambahan kenaikan penerimaan ini diharapkan bisa dialokasikan secara tepat," ucap Menkeu.

Melalui pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 sebesar Rp455 triliun, menkeu melanjutkan, pemerintah akan memfokuskannya untuk program peningkatan ketahanan pangan, stabilitas harga energi, dan penciptaan kesempatan kerja,

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dari sisi ketahanan pangan, Menkeu menyebutkan pemerintah pusat akan berkoordinasi antarkementerian dan bersama pemerintah daerah untuk memetakan strategi ketahanan pangan. Strategi yang dimaksud mencakup pembukaan lahan, pembangunan irigasi, kepastian ketersediaan pupuk, dan bibit untuk komoditas yang bisa tumbuh di Indonesia.

"Ketahanan pangan dan energi adalah hal yang harus ditingkatkan, untuk pangan ini siklusnya padi, jagung, kedelai, bisa direspons lebih cepat. Kementerian terkait dengan pemda tengah mengatur langkah untuk mengamankan tekanan global ini," ucap Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra