PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Investasi Hanya Rp1 Triliun, Tak Usah Bertemu Saya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 15:14 WIB
Menkeu: Investasi Hanya Rp1 Triliun, Tak Usah Bertemu Saya

JAKARTA, DDTCNews – Manajer investasi dan perusahaan sekuritas diberikan kesempatan untuk bisa bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam hal melaporkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan diperlukan syarat-syarat tertentu untuk bisa bertemu langsung dengannya. Salah satu syaratnya terkait dengan kredibilitas dalam mengelola dan mengembangkan investasi.

"Silakan jika ingin bertemu dengan saya secara langsung untuk melaporkan dana hasil repatriasi tax amnesty. Akan tetapi, patuhi dulu syarat yang akan saya buat, salah satunya yaitu terkait dengan kredibilitas dalam pengelolaan investasi," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sri Mulyani memberi syarat bagi sekuritas yang ingin bertemu langsung dengannya harus punya dana kelolaannya mencapai puluhan triliun. "Kalau Rp1 triliun enggak usah ketemu saya, itu bukan kelas Anda. Akan saya lihat di dashboard itu. Sekuritas efek yang mana yang paling impresif," katanya.

Selain itu, lanjut Menkeu, manajer investasi dan perusahaan sekuritas juga harus memiliki neraca keuangan yang menarik, mengingat neraca keuangan merupakan laporan keuangan entitas yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut.

"Neraca keuangan sendiri terdiri atas 3 unsur meliputi aset, liabilitas, dan ekuitas. Syarat tersebut sebenarnya hanya sebuah cerminan atau refleksi atas kredibilitas dari perusahaan sekuritas dan manajer investasi dalam pengelolaan dana investasi," tambahnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menkeu akan menyambut baik perusahaan sekuritas ataupun manajer investasi yang memang memiliki portofolio bagus. "Kalau mau bergaul dengan Menkeu yang penting neraca bagus, dan sehat dan statement Anda baik. Karena itu refleksi how good you all," tambahnya.

Selain itu, Sri menyarankan pelayanan kepada investor harus ditingkatkan, khususnya kepada investor yang berpotensial menanamkan dana dalam jumlah yang besar. Pasalnya, pelayanan terbaik yang diberikan kepada investor merupakan modal awal bagi investor untuk memberikan loyalitas maksimal kepada perusahaan sekuritas dan manajer investasi itu sendiri.

"Harapannya, dari peningkatan dana pemasukan kas negara akan semakin cepat untuk segera menanggulangi lemahnya kondisi perekonomian nasional," pungkas Sri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini