MALTA

Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Ilustrasi. 

VALLETTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Malta Clyde Caruana menolak usulan pengusaha untuk memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% sebagai upaya pengendalian inflasi.

Caruana mengatakan penurunan tarif PPN akan menimbulkan konsekuensi yang buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang. Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah untuk menurunkan inflasi.

"Pemerintah telah mengalokasikan banyak anggaran untuk mengendalikan inflasi, termasuk menggelontorkan €350 juta [sekitar Rp5,9 triliun] untuk subsidi [energi]," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Caruana menyampaikan pandangannya mengenai usulan penurunan tarif PPN tersebut dalam rapat bersama DPR. Pada rapat itu, usulan penurunan tarif PPN disinggung sebagai langkah yang dapat ditempuh untuk menurunkan harga barang dan jasa.

Usulan penurunan tarif PPN menjadi 15% berasal dari pelaku UMKM yang tergabung dalam Kamar Dagang Malta. Selain itu, pengusaha katering juga meminta tarif PPN dipangkas sebesar 7% seperti kebanyak negara di Uni Eropa.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan dapat mengambil langkah penurunan tarif PPN. Alasannya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak baik terhadap lanskap perekonomian nasional.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski demikian, Caruana menyebut Malta menjadi negara yang terdepan dalam melaksanakan kebijakan penanganan inflasi. Misalnya soal subsidi energi, Malta menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang memberikannya.

"Penurunan profitabilitas yang dialami oleh pelaku usaha, khususnya restoran, bukan karena inflasi tetapi lebih disebabkan oleh kejenuhan pasar lokal," ujarnya dilansir independent.com.mt. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?