MALTA

Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Ilustrasi. 

VALLETTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Malta Clyde Caruana menolak usulan pengusaha untuk memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% sebagai upaya pengendalian inflasi.

Caruana mengatakan penurunan tarif PPN akan menimbulkan konsekuensi yang buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang. Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah untuk menurunkan inflasi.

"Pemerintah telah mengalokasikan banyak anggaran untuk mengendalikan inflasi, termasuk menggelontorkan €350 juta [sekitar Rp5,9 triliun] untuk subsidi [energi]," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Caruana menyampaikan pandangannya mengenai usulan penurunan tarif PPN tersebut dalam rapat bersama DPR. Pada rapat itu, usulan penurunan tarif PPN disinggung sebagai langkah yang dapat ditempuh untuk menurunkan harga barang dan jasa.

Usulan penurunan tarif PPN menjadi 15% berasal dari pelaku UMKM yang tergabung dalam Kamar Dagang Malta. Selain itu, pengusaha katering juga meminta tarif PPN dipangkas sebesar 7% seperti kebanyak negara di Uni Eropa.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan dapat mengambil langkah penurunan tarif PPN. Alasannya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak baik terhadap lanskap perekonomian nasional.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Meski demikian, Caruana menyebut Malta menjadi negara yang terdepan dalam melaksanakan kebijakan penanganan inflasi. Misalnya soal subsidi energi, Malta menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang memberikannya.

"Penurunan profitabilitas yang dialami oleh pelaku usaha, khususnya restoran, bukan karena inflasi tetapi lebih disebabkan oleh kejenuhan pasar lokal," ujarnya dilansir independent.com.mt. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan