KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Beberkan Kerangka Ekonomi Makro 2018 ke DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:29 WIB
Menkeu Beberkan Kerangka Ekonomi Makro 2018 ke DPR

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan menyampaikanya kepada DPR. Kerangka makro ini sebagai dasar pokok kebijakan fiskal Indonesia pada 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu kerangka yang ditetapkan pemerintah adalah sasaran pertumbuhan di kisaran 5,4%-6,1%, utamanya untuk mendorong pemerataan ke kawasan timur dan perbatasan Indonesia.

“Sasaran pertumbuhan yang lebih tinggi ini diarahkan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan di kawasan timur Indonesia, kawasan perbatasan dan juga daerah-daerah lain yang masih tertinggal,” jelasnya pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Jumat (19/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, tingkat inflasi dijaga pada rentang 3,5% plus minus 1%, agar dapat mendorong perekonomian domestik untuk menjadi lebih efisien dan berdaya saing.

Sementara itu, untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah juga akan menjaga nilai tukar rupiah agar berada di tingkat yang aman pada rentang Rp13.500 - Rp13.800 per dolar AS.

Sri Mulyani berharap depresiasi rupiah tidak selalu dilihat sebagai hal negatif. Karena pada kisaran tertentu, depresiasi nilai tukar akan berdampak positif bagi perbaikan daya saing produk Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jika kinerja perekonomian nasional membaik dan laju inflasi serta nilai tukar terjaga, maka tekanan-tekanan yang berasal dari ketidakpastian perekonomian global dapat diminimalisir.

Menurut Menkeu, hal ini yang mendukung pemerintah menetapkan suku bunga SPN 3 bulan sebesar 4,8%-5,6% serta asumsi harga minyak mentah Indonesia pada kisaran US$45-60 per barel. Sementara itu, asumsi lifting minyak dan gas bumi pada 2018 diperkirakan mencapai 1.965-2.050 ribu barel per hari.

Namun, Menkeu mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia juga akan bergantung pada kondisi sosial politik di tanah air. Kondisi ini akan mencerminkan dinamika domestik yang akan menghantarkan Indonesia dapat maju mendekati cita-cita pendirian negeri. "Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN