KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Beberkan Kerangka Ekonomi Makro 2018 ke DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:29 WIB
Menkeu Beberkan Kerangka Ekonomi Makro 2018 ke DPR

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan menyampaikanya kepada DPR. Kerangka makro ini sebagai dasar pokok kebijakan fiskal Indonesia pada 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu kerangka yang ditetapkan pemerintah adalah sasaran pertumbuhan di kisaran 5,4%-6,1%, utamanya untuk mendorong pemerataan ke kawasan timur dan perbatasan Indonesia.

“Sasaran pertumbuhan yang lebih tinggi ini diarahkan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan di kawasan timur Indonesia, kawasan perbatasan dan juga daerah-daerah lain yang masih tertinggal,” jelasnya pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Jumat (19/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, tingkat inflasi dijaga pada rentang 3,5% plus minus 1%, agar dapat mendorong perekonomian domestik untuk menjadi lebih efisien dan berdaya saing.

Sementara itu, untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah juga akan menjaga nilai tukar rupiah agar berada di tingkat yang aman pada rentang Rp13.500 - Rp13.800 per dolar AS.

Sri Mulyani berharap depresiasi rupiah tidak selalu dilihat sebagai hal negatif. Karena pada kisaran tertentu, depresiasi nilai tukar akan berdampak positif bagi perbaikan daya saing produk Indonesia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Jika kinerja perekonomian nasional membaik dan laju inflasi serta nilai tukar terjaga, maka tekanan-tekanan yang berasal dari ketidakpastian perekonomian global dapat diminimalisir.

Menurut Menkeu, hal ini yang mendukung pemerintah menetapkan suku bunga SPN 3 bulan sebesar 4,8%-5,6% serta asumsi harga minyak mentah Indonesia pada kisaran US$45-60 per barel. Sementara itu, asumsi lifting minyak dan gas bumi pada 2018 diperkirakan mencapai 1.965-2.050 ribu barel per hari.

Namun, Menkeu mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia juga akan bergantung pada kondisi sosial politik di tanah air. Kondisi ini akan mencerminkan dinamika domestik yang akan menghantarkan Indonesia dapat maju mendekati cita-cita pendirian negeri. "Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU