SPANYOL

Menkes Usul Pajak Tambahan untuk Produk Olahan Tembakau

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:46 WIB
Menkes Usul Pajak Tambahan untuk Produk Olahan Tembakau

Ilustrasi. (Foto: money.cnn.com)

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol bersiap untuk merombak sistem perpajakan dan tata kelola bisnis di tembakau untuk menekan konsumsi masyarakat.

Menteri Kesehatan Spanyol Salvador Illa mengatakan bisnis olahan tembakau perlu diperketat dengan menerapkan lebih banyak pungutan pajak, denda dan pembatasan area merokok.

Menurutnya, langkah tersebut tengah digodok oleh Kemenkes dan Kemenkeu dalam rangka mengurangi konsumsi tembakau di Spanyol. "Kami ingin meningkatkan pajak untuk berbagai jenis olahan tembakau pada level yang sama," katanya di Madrid, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah meninjau ulang aturan perpajakan dan pengaturan pasar tembakau. Beleid ini disebut memerlukan pembaruan karena aturan perpajakan dan tata kelola bisnis tembakau tidak banyak berubah sejak 1998.

Salvador mengatakan perlakukan pajak atas produk olahan tembakau masih belum ideal. Hal ini disebabkan masih beragamnya perlakukan perpajakan. Misalnya pajak rokok jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produk olahan sejenis lain seperti tembakau gulung yang dibuat manual.

Dia meyakini perubahan kebijakan perpajakan komoditas tembakau akan menghasilkan penerimaan negara €9 miliar per tahun atau setara Rp144,3 triliun. Kenaikan tarif pajak tersebut akan dilakukan secara mendadak untuk mencegah pembelian massal dengan tarif pajak lama.

Baca Juga:
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Selain mengandalkan kebijakan perpajakan, pengendalian konsumsi tembakau juga dilakukan dengan kebijakan nonfiskal. Kemenkes mengusulkan area bebas asap rokok tidak hanya berlaku di ruang publik tapi juga berlaku untuk ruang privat masing-masing warga.

"Kementerian juga berniat untuk memperluas area bebas rokok dengan melarang merokok di dalam mobil, terutama jika ada anak-anak di dalamnya," terang salvador dilansir euroeeeklynews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar