KEBIJAKAN PAJAK

Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:30 WIB
Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

DALAM beberapa dekade terakhir ini, negara sebagai otoritas pajak tengah mengalami krisis legitimasi. Kinerja makroekonomi yang menurun hingga kebocoran dokumen pajak dianggap menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pajak.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak jelas bukan kabar baik bagi negara. Pasalnya, fenomena itu sangat mungkin memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Tak ayal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah persoalan tersebut sekadar sistem pajak semata, atau ada pengaruh dari faktor kelembagaan dan politik? Bagaimana pula strategi yang tepat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak?

Baca Juga:
Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Buku Building Trust in Taxation menawarkan jawabannya. Ditulis oleh para akademisi yang kompeten di bidangnya, buku ini menganalisis isu topikal yang merupakan bagian integral dari isu-isu pajak melalui perspektif interdisipliner.

Pembahasan mengalir dalam empat babak utama. Pada babak pertama, pembaca dibawa pada gagasan umum dari pajak. Hakikatnya, hubungan antara pajak, masyarakat, dan negara merupakan perwujudan dari prinsip resiprositas/timbal balik.

Prinsip ini lantas mendasari negara dan masyarakat bersama-sama mematuhi hukum dan menciptakan keadilan dalam membayar dan memungut pajak. Kendati diatur dalam kerangka legal, kekuasaan negara untuk memungut pajak bukanlah tak terbatas.

Baca Juga:
Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

Buku ini selanjutnya mengidentifikasi tiga faktor utama yang membatasi kekuasaan negara atas pajak yaitu hak dasar individu, legitimasi negara dalam redistribusi pajak, dan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih tinggi.

Isu mengenai kepercayaan dan moralitas pajak dibedah pada babak kedua. Pajak sejatinya sebagai instrumen untuk mewujudkan aspirasi dan tujuan individu, atau yang diistilahkan sebagai ‘bonnum commune’.

Oleh sebab itu, isu kepercayaan terhadap pajak tidak bergantung sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Pajak dalam tataran tertentu dapat lebih berhubungan dengan moralitas individu. Tata kelola politik yang baik dalam hal ini mutlak diperlukan untuk mewujudkan kebijakan pajak yang adil dan transparan.

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Buku ini juga menjelaskan sistem dan ideologi politik yang demokratis serta adanya jaminan kesetaraan politik menjadi prasyarat bagi perumusan kebijakan pajak. Contoh, fenomena patronase antara negara dengan wajib pajak tertentu.

Fenomena mengistimewakan wajib pajak tertentu dinilai berpotensi menghasilkan kebijakan yang tak seimbang dan ‘berat sebelah’. Ujung-ujungnya, praktik ini justru dapat mencederai kepercayaan publik.

Untuk itu, akuntabilitas dan transparansi dalam perumusan kebijakan menjadi strategi kunci yang diperlukan untuk agar kebijakan patronase tersebut tidak justru menggerus kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Pada babak ketiga, buku terbitan Intersia ini membahas arena pajak internasional. Saat ini, pajak perusahaan multinasional masih menimbulkan sinisme di mata publik, apalagi dengan merebaknya kebocoran dokumen penghindaran pajak di media massa.

Intervensi lembaga seperti G8, G20, OECD, dan lembaga lainnya dalam mencegah praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba masih belum menjawab persoalan rendahnya legitimasi dan proses demokratis dalam tata kelola pajak internasional.

Dalam hal ini, peran lembaga pengawasan independen menjadi krusial untuk dibangun. Adanya lembaga ‘watchdog’ diharapkan dapat mendorong mekanisme check and balances dari masyarakat sipil.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Meminjam konsep ‘deliberative justice’ yang dikemukakan oleh Habermas, pengembangan konsep keadilan pajak internasional perlu didasari dengan dialog antara seluruh stakeholder sehingga sistem pajak internasional dapat terlegitimasi dan berkelanjutan.

Pada bagian keempat, buku bungai rampai ini membahas temuan empiris sehubungan dengan preferensi publik terhadap sistem pajak.

Dalam buku itu disebutkan negara dan otoritas pajak nyatanya memiliki urgensi untuk membangun kesamaan nilai serta memberikan literasi mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak.

Pengetahuan pajak yang simetris dan fundamental pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB HARI PERS NASIONAL

Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah