RESENSI JURNAL

Menilik Posisi Teknologi dalam Transformasi Pajak di Masa Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:21 WIB
Menilik Posisi Teknologi dalam Transformasi Pajak di Masa Depan

KEMUNCULAN tren teknologi baru seperti blockchain, artificial intelligence, dan teknologi lainnya mengisyaratkan peluang terjadinya evolusi peran pajak. Perkembangan teknologi dimanfaatkan untuk meningkatkan proses administrasi, kepatuhan, serta transparansi pajak.

Dalam jurnal yang berjudul The Latest Generation of Tax Function and the Role of Technology, Sveinung Baumann-Larsen dan Antonio Giannelli menganalisis peran teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam mendorong transformasi pajak.

Umumnya, transformasi dilakukan pada skala besar, baik dari kegiatan bisnis maupun fungsi keuangan. Namun, pajak sering kali menjadi salah satu aspek transformasi yang luput untuk diperhatikan lantaran minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai potensi dan kontribusi dari pajak.

Baca Juga:
Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Penulis menjelaskan transformasi pajak yang berhasil adalah transformasi yang memprioritaskan pajak terlebih dahulu dalam prosesnya. Apabila prioritas pajak dikesampingkan akan menyebabkan masalah kepatuhan pajak dan inefisiensi dalam penyusunan teknologi pajak.

Transformasi pajak makin diperlukan seiring adanya perubahan pada peraturan pajak dan tuntutan transparansi yang makin meningkat. Terdapat tiga indikator yang harus bersinergi dalam transformasi pajak, yaitu teknologi, sumber daya manusia, dan keunggulan proses.

Teknologi
KEMAJUAN teknologi memberikan banyak pilihan untuk mendukung transformasi perpajakan. Wajib pajak harus melihat teknologi yang tepat untuk kebutuhan spesifik dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat ketika merancang peta panduan teknologi pajak yang digunakan. Tren teknologi yang biasanya digunakan dalam perpajakan di antaranya seperti blockchain, artificial intelligence, dan lainnya.

Baca Juga:
Benarkah Pajak Minimum Global Mendukung Kesetaraan Antarnegara?

Blockchain adalah teknologi buku besar digital dari transaksi keuangan. Pengguna dapat mengolah data keuangan dan aset lainnya dengan efisien. Blockchain dapat dikonfigurasi dengan sangat efektif untuk pajak, terutama dalam transaksi pajak tidak langsung dan transfer pricing melalui fitur smart contract.

Sementara itu, Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah teknologi yang dikonfigurasi secara ideal untuk otomatisasi dalam pajak. AI dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban rutin kepatuhan pajak.

Untuk itu, kolaborasi antara teknologi dan pajak menjadi salah satu landasan transformasi yang sukses. Namun, penggunaan teknologi yang tepat harus diikuti dengan sumber daya manusia dan proses yang mendukung efektivitasnya.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Sumber Daya Manusia
SEIRING dengan adanya evolusi peran pajak, terdapat dua jenis profesional pajak yang memiliki perbedaan ruang lingkup. Pertama, profesional pajak yang memahami aspek dan pengetahuan pajak secara teknis. Perannya menjadi ahli dalam memahami kebijakan pajak domestik dan global, peraturan pajak, dan kepatuhan pajak.

Kedua, professional pajak sebagai teknolog pajak/tax technologist. Penulis menjelaskan bahwa teknolog pajak dibutuhkan karena kemampuan manajemen data dan teknologi sehingga peran tersebut merupakan prioritas dalam menjalankan transformasi pajak.

Teknolog pajak adalah istilah yang masih baru tetapi memiliki peran yang diperlukan. Teknolog pajak perlu untuk menjadi acuan untuk mendorong transformasi pajak. Hal ini menjelaskan bahwa kedua jenis profesional pajak tersebut dapat berkolaborasi untuk membangun transformasi pajak yang didukung dengan teknologi terbaru.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Cantumkan Kode Barang dan Jasa dalam Faktur Pajak

Setidaknya seorang teknolog pajak diberikan tiga tanggung jawab penting, yaitu menjadi penghubung yang terpercaya dan informatif antardomain fungsional pajak yang berbeda dalam memahami persyaratan data dan teknologi, berfokus kepada keunggulan proses dalam pajak, serta menjadi komunikator antara domain fungsional pajak dengan IT (Information-Technology).

Profesional pajak perlu mengembangkan keterampilan dan pengetahuan untuk menggunakan teknologi terbaru. Kombinasi keterampilan dan pengetahuan yang tepat dalam menggunakan teknologi akan mendorong transformasi ke depannya. Pengetahuan tentang perangkat lunak pajak akan membentuk dasar dari generasi baru teknologi pajak.

Keunggulan Proses
KEUNGGULAN proses menjadi kompetensi baru yang muncul melalui transformasi pajak. Keunggulan proses dilihat dengan terintegrasinya konektivitas antara fungsi pajak dan fungsi rutin lainnya dalam bisnis yang terhubung langsung dengan pajak.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Sebut Teknologi AI Bisa Proyeksikan Penerimaan Pajak

Penulis menjelaskan transformasi pajak dilakukan pada tingkat strategis, taktis, dan operasional dalam kegiatan bisnis. Integrasi proses bisnis dan transformasi pada fungsi dan lintas bisnis perlu untuk dikembangkan. Proses ini dapat dijalankan dengan adanya teknologi.

Dengan kemunculan teknologi, keunggulan proses dalam kolaborasi lintas fungsi sekarang menjadi kebutuhan. Jika melihat fase sebelumnya, fungsi pajak tidak memiliki kolaborasi dengan IT sebelumnya. Untuk itu, kolaborasi dengan bagian IT akan menjadi salah satu faktor keberhasilan terbesar dalam melakukan transformasi.

Pendekatan tradisional dalam pajak juga harus berubah. Peran pajak yang terbukti pada masa depan akan diaktifkan oleh teknologi, proses, dan sumber daya manusia. Sebuah teknologi tidak dapat digunakan tanpa sumber daya manusia dan pengetahuan yang tepat.

Baca Juga:
Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Proses yang salah atau tidak memadai juga akan memperumit dan menurunkan efisiensi teknologi. Kolaborasi secara harmonis bukanlah hal yang sederhana, tetapi merupakan puncak dari transformasi perpajakan.

Peta Panduan Teknologi Pajak
TRANSFORMASI pajak dilakukan untuk memberikan dukungan dalam proses perpajakan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk itu, membuat sebuah peta panduan teknologi pajak menjadi salah satu hal yang penting.

Pembuatan peta panduan teknologi pajak dapat digunakan untuk mengetahui arah dan tujuan transformasi pajak yang ingin dicapai dari pendekatan berbasis teknologi. Hal ini membantu evaluasi dalam pemilihan teknologi yang tepat berdasarkan kebutuhan dan tujuan bisnis.

Baca Juga:
AI sebagai Solusi Penumpukan Sengketa Pajak dan Inkonsistensi Putusan

Sama halnya dengan transformasi, metodologi yang tepat juga memerlukan penilaian peran pajak untuk mengidentifikasi tantangan dan kesenjangannya. Pengembangan rencana jangka panjang dibutuhkan untuk ditinjau secara berkelanjutan berdasarkan prioritas dan kebutuhan sehingga diperlukannya upaya kolaboratif dalam menyusun peta panduan teknologi pajak.

Penutup
KEBUTUHAN peran pajak tradisional memiliki perbedaan signifikan dengan kebutuhan peran pajak yang didukung teknologi. Hal ini dikarenakan secara historis, pajak bukanlah bidang yang berkaitan langsung dengan teknologi. Untuk itu, kebutuhan akan teknologi, sumber daya manusia, dan proses sangat diperlukan.

Transformasi pajak adalah kegiatan yang berkelanjutan dan kolaboratif yang memerlukan komunikasi yang baik. Tidak semuanya dapat bergantung pada teknolog pajak. Seorang teknolog pajak hanya dapat mendorong inisiatif transformasi pajak ke depan.

Baca Juga:
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-12

Jurnal yang diterbitkan ini dapat dijadikan referensi dan panduan bagi pelaku bisnis, praktisi, dan perumus kebijakan dalam upaya transformasi pajak. Jurnal ini menjelaskan secara rinci dan sistematis mengenai indikator penting dan posisi teknologi dalam melihat peran pajak pada masa depan.

Pajak harus menjadi bagian dalam transformasi teknologi sebagai prioritas utama. Teknologi dapat diterapkan secara efektif melalui kolaborasi dengan pengetahuan pajak yang tepat akan menjadi alat keberhasilan transformasi peran pajak pada masa depan.

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2021 | 09:12 WIB

terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 15:11 WIB RESENSI BUKU

Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Jumat, 29 November 2024 | 17:15 WIB RESENSI JURNAL

Benarkah Pajak Minimum Global Mendukung Kesetaraan Antarnegara?

Senin, 04 November 2024 | 10:45 WIB CALL FOR PAPERS 2024

Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Cantumkan Kode Barang dan Jasa dalam Faktur Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra