LITERASI PAJAK

Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:00 WIB
Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem peradilan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan berbagai program reformasi hukum dan peradilan.

Salah satu program tersebut dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Program ini menyuarakan pemisahan tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif dengan mengalihkan fungsi organisasi, administrasi, dan finansial lembaga peradilan dari departemen (kementerian) masing-masing menjadi di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Setelah kewenangan administrasi peradilan dialihkan ke Mahkamah Agung, lembaga peradilan mengalami kemajuan signifikan dalam periode hampir satu abad ini.

Contoh, keterbukaan pengadilan yang makin meningkat, tersedianya informasi pengadilan yang dapat diakses secara elektronik, perbaikan fasilitas pengadilan, hingga modernisasi teknologi dalam penanganan perkara.

Dalam konteks pajak, peluang penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan menjadi terbuka setelah diatur dalam UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk pada Pasal 27, Majelis Pertimbangan Pajak diakui sebagai instansi banding administratif.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

UU 6/1983 kemudian direvisi melalui UU 9/1994 tentang Perubahan atas UU 6/1983. Berdasarkan Pasal 27 UU 9/1994, upaya banding terhadap sengketa pajak diajukan ke Badan Peradilan Pajak, tidak lagi oleh Majelis Pertimbangan Pajak.

Meski demikian, Badan Peradilan Pajak pada saat itu belum terbentuk sehingga Majelis Pertimbangan Pajak melaksanakan fungsi itu untuk sementara waktu. Badan Peradilan Pajak baru resmi dibentuk melalui UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP).

Selanjutnya, ketentuan dalam penyelesaian sengketa pajak berubah seiring dengan diterbitkannya UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pengadilan Pajak kini berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada wajib pajak sebagai ‘gawang terakhir’ dalam sistem peradilan perpajakan.

Selain pembaruan lembaga peradilan pajak, pemerintah juga terus melakukan pembaruan sistem perpajakan nasional melalui berbagai program reformasi pajak secara berkelanjutan, mulai dari 1983 sampai dengan saat ini.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Namun, UU Pengadilan Pajak belum mengalami perubahan ataupun perkembangan yang signifikan sejak 2002. Untuk itu, berbagai permasalahan mendasar perlu dipetakan sehingga lembaga peradilan pajak dapat menjadi lebih baik lagi.

Apa saja permasalahan mendasar lembaga peradilan pajak di Indonesia dan apa solusinya? Baca buku terbaru terbitan DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan Di Beberapa Negara.

Buku yang terdiri atas 186 halaman ini ditulis langsung oleh Founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi, serta Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki. Buku ini membahas topik-topik sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Bab 1: Peradilan Pajak dari Masa ke Masa
Bab 2: Rezim Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia
Bab 3: Permasalahan dan Solusi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Bab 4: Hakim dan Mahkotanya (Putusan)
Bab 5: Upaya Mengoptimalkan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC ini, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra