KEBUTUHAN dan tuntutan masyarakat atas layanan yang dapat dipercaya, cepat, akurat, efektif dan efisien tidak mungkin dapat dipenuhi tanpa dukungan proses digitalisasi. Saat ini digitalisasi telah menjalar ke seluruh sendi-sendi kehidupan manusia.
Mulai dari sosial, ekonomi, pelayanan publik, hingga transportasi tak lepas dari proses digitalisasi. Bidang perpajakan Indonesia pun tak luput dari pengaruh digitalisasi dengan hadirnya layanan pajak secara elektronik seperti e-registration, e-filing, e-billing.
Digitalisasi sistem pajak Indonesia saat ini pun dirasa sebagai momentum yang tepat mengingat Indonesia dan 138 negara lainnya akan memasuki era pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan yang ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Indonesia juga telah merespons hal itu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Terlebih lagi, berakhirnya masa pengampunan pajak (tax amnesty) dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki basis data pajak untuk membangun sistem informasi perpajakan yang terintegratif.
Meningkatkan Tax Ratio
Berdasarkan laporan Bank Dunia mengenai peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Peringkat paying taxes Indonesia sebagai salah satu indikator kemudahan berbisnis berada pada posisi 118 dunia.
Kepatuhan pajak Indonesia juga masih terbilang rendah, dilansir dalam data kemenkeu tahun 2016 tax ratio hanya sebesar 10,3%. Rendahnya peringkat dan besaran tax ratiotersebut dapat diperbaiki dengan baiknya digitalisasi sistem pajak.
Digitalisasi sendiri dapat bermanfaat untuk meningkatkan tax ratio serta mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak secara sukarela, dikarenakan dengan digitalisasi pajak dinilai sebagai sistem pajak yang dapat memberikan pelayanan pajak menjadi lebih mudah dan sederhana.
Digitalisasi sistem pajak membuat hubungan antara otoritas pajak dan pembayar pajak menjadi tidak terbatas. Digitalisasi sistem pajak tidak terikat ruang dan waktu sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan.
Performa otoritas pajak akan semakin meningkat dengan dukungan data pajak melalui platform digital. Informasi data pajak yang telah tersedia dapat dengan lebih mudah merespons kepatuhan wajib pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan pajak.
Digitalisasi dalam beberapa kasus, memungkinkan informasi wajib pajak direferensikan silang dan dibagi di antara pemerintah dan lembaga lainnya sehingga dapat menjadi lebih efisien.
Mencegah Praktik Tax Evasion
Dalam kasus Panama Papers yang telah terkuak pada 2016, Indonesia tercatat mengalirkan dana senilai Rp1.699 triliun dalam rentang 2003 hingga 2012 dan berada pada posisi ke-7 dari negara-negara yang memiliki aliran uang gelap tertinggi.
Hal tersebut cukup menjadi bukti bahwa sistem pajak masih memiliki banyak celah dalam hal praktik penghindaran dan penggelapan pajak secara ilegal (tax evasion) masih kerap terjadi.Tindakan memanipulasi data atau kegiatan penghindaran secara ilegal lainnya pada dasarnya dapat dihindarkan melalui digitalisasi sistem pajak dan jugadatabase yang lengkap.
Dalam hal ini, digitalisasi sistem pajak menjadi acuan untuk memantau setiap pergerakan kewajiban perpajakan karena sifatnya terintegrasi dan detail membuat wajib pajak merasakan selalu diawasi sehingga mematuhi kewajiban perpajakannya.
Mencegah Korupsi di Sektor Perpajakan
Menurut Lembaga Transparency International, Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi berada pada peringkat 88 dari 168 negara. Sebagai sumber penerimaan utama negara dengan persentase lebih dari 70% penyumbangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sektor perpajakan merupakan lahan empuk yang tak luput dari jangkauan tindak korupsi.
Dalam mengatasi hal tersebut, digitalisasi sebagai sistem yang transparan dan akuntabel dipercaya dapat memutus mata rantai kasus korupsi yang tidak dapat dihindarkan dalam sektor perpajakan. Sistem komputerisasi pada dasarnya sangat jelas dan membuat campur tangan otoritas pajak terhadap wajib pajak dalam hal pembayaran pajak secara tunai menjadi terminimalisir.
Secara tidak langsung digitalisasi telah mengupayakan pelaksanaan sistem non-cash payment dilakukan tanpa melibatkan uang dalam jumlah banyak secara tunai dan dilakukan melalui lembaga perbankan dengan hadirnya e-billing dalam sistem pembayaran pajak Indonesia.
Administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan dalam suatu kebijakan pajak. Reformasi administrasi pajak idealnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan integritas aparat pajak.
Untuk itu hadirnya digitalisasi sistem administrasi perpajakan sebagai sistem yang sederhana, cepat, dan mudah dilakukan agar pajak dapat secara optimal menjangkau jutaan penduduk, ribuan entitas badan, serta para ekspatriat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan kunci sukses untuk membangun perpajakan Indonesia.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.