HUKUMONLINE TALKSHOW 2018

Mengulas Implikasi Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 17:17 WIB
Mengulas Implikasi Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak

Ilustrasi. (Hukumonline)

JAKARTA, DDTCNews – HukumOnline mengadakan diskusi pajak bertema "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak".

Acara yang akan mendatangkan narasumber berkompeten ini diselenggarakan pada Senin (14/5) 2018 dimulai pukul 08:30-12:00 WIB di Harris Hotel Tebet, Jakarta Selatan.

Narasumber dalam acara itu yakni Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Managing Partner DDTC Darussalam, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani dan Akademisi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Wisamodro Jati.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Pelaksanaan acara ini terbagi menjadi beberapa fokus agenda, meliputi:

  • Pengaturan kuasa wajib pajak berdasarkan regulasi yang berlaku terkini,
  • Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kuasa wajib pajak dan pengaturan yang ideal dari sisi wajib pajak,
  • Pandangan legislatif terhadap polemik terkait kuasa wajib pajak, serta solusi yang dibutuhkan,
  • Peluang dan permasalahan yang dapat muncul bagi profesi konsultan pajak setelah putusan MK,
  • Peluang dan permasalahan yang dapat muncul bagi profesi advokat setelah putusan MK, dan
  • Konsep ideal dari pengaturan kuasa wajib pajak yang seharusnya diterapkan di Indonesia.

Seperti dikabarkan sebelumya, MK menilai pengaturan sebagian pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa atau konsultan bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu diatur dalam pasal 32 ayat 3a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi ‘persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan’.

Putusan MK justru menilai PMK itu tidak bisa mengatur hal substansial yang berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Meski salah satu hak wajib pajak adalah mendapatkan pendampingan atau konsultasi dari seorang kuasa, pasal itu justru membatasi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para kuasa wajib pajak karena pengaturannya didelegasikan pada PMK.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Karena itu, MK memutuskan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dimaknai ‘hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis dan administratif dan bukan pembatasan dan atau perluasan hak dan kewajiban’.

Adapun talk show ini terbuka gratis untuk pelanggan hukumonline.com dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelanggan Professional, maksimal 3 kursi untuk satu perusahaan.
  • Pelanggan Standars, maksimal 2 kursi untuk satu perusahaan.
  • Pelanggan Basic, maksimal 1 kursi untuk satu perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Erwin Samuel 021-22708910 atau melalui surat elektrik (e-mail) [email protected]. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan