Ilustrasi. (Hukumonline)
JAKARTA, DDTCNews – HukumOnline mengadakan diskusi pajak bertema "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak".
Acara yang akan mendatangkan narasumber berkompeten ini diselenggarakan pada Senin (14/5) 2018 dimulai pukul 08:30-12:00 WIB di Harris Hotel Tebet, Jakarta Selatan.
Narasumber dalam acara itu yakni Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Managing Partner DDTC Darussalam, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani dan Akademisi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Wisamodro Jati.
Pelaksanaan acara ini terbagi menjadi beberapa fokus agenda, meliputi:
Seperti dikabarkan sebelumya, MK menilai pengaturan sebagian pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa atau konsultan bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu diatur dalam pasal 32 ayat 3a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi ‘persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan’.
Putusan MK justru menilai PMK itu tidak bisa mengatur hal substansial yang berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Meski salah satu hak wajib pajak adalah mendapatkan pendampingan atau konsultasi dari seorang kuasa, pasal itu justru membatasi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para kuasa wajib pajak karena pengaturannya didelegasikan pada PMK.
Karena itu, MK memutuskan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dimaknai ‘hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis dan administratif dan bukan pembatasan dan atau perluasan hak dan kewajiban’.
Adapun talk show ini terbuka gratis untuk pelanggan hukumonline.com dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Erwin Samuel 021-22708910 atau melalui surat elektrik (e-mail) [email protected]. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.