KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Ekonomi Digital sebagai Lanskap Baru Perpajakan Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Mengulas Ekonomi Digital sebagai Lanskap Baru Perpajakan Internasional

SEKTOR perpajakan telah mengalami perubahan yang pesat seiring dengan aktifitas ekonomi antara negara-negara di dunia yang terus meningkat. Peraturan perpajakan lintas yurisdiksi pun kini banyak diterapkan pada aktivitas bisnis mancanegara.

Kita pun mengenal istilah ‘perpajakan internasional’. Dalam perkembangannya, aturan perpajakan internasional ini turut dipengaruhi oleh beberapa faktor layaknya globalisasi, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada era digital ini, peraturan perpajakan internasional dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman agar dapat menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak di lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Untuk memahami persoalan ini, buku berjudul “Emerging International Taxation Landscape” yang ditulis oleh P. Shome adalah pilihan yang tepat bagi para pembaca. Lantas, mengapa harus membaca buku ini? Apa saja keistimewaannya?

Perlu diketahui, secara garis besar buku ini membahas perubahan lanskap perpajakan internasional yang dipengaruhi oleh digitalisasi pada aktivitas perekonomian. Berbagai ahli dan praktisi di bidang perpajakan pun turut memberikan pandangannya pada berbagai pembahasan.

Setiap penjelasan dari para ahli dan praktisi juga disertai dengan artikel hasil karya penelitian mereka yang membuat buku ini menjadi makin kaya akan literatur sehingga dapat menambah wawasan pembaca.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selain itu, buku ini juga menyajikan penjelasan empiris-historis dengan memaparkan berbagai kasus sengketa perpajakan lintas yurisdiksi. Konflik ditelaah disertai dengan solusi dari para ahli. Setiap pembahasan kasus dibingkai dalam analisis yang komprehensif sebagai dasar jika menghadapi kasus serupa di masa mendatang.

Pembahasan buku dibagi dalam dari tujuh bagian utama. Pertama, pembahasan dimulai dengan topik mengenai hubungan antara ekonomi digital dan perpajakan. Bagian ini mengidentifikasi tantangan serta strategi perpajakan dalam ruang lingkup ekonomi yang telah mengalami digitalisasi.

Dari sekian tantangan yang dihadapi, salah satunya disebabkan oleh kemunculan badan usaha tetap berlandaskan sistem ekonomi digital. Dijelaskan pada bagian ini, bagaimana perkembangan tersebut turut memacu evolusi sektor perpajakan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kedua, membahas mengenai beberapa unsur perpajakan internasional dalam sektor ekonomi digital di antaranya meliputi General Anti Avoidance Rules (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak dan Place of Effective Management (POEM).

Ketiga, membahas bentuk dan pola Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan kaitannya dengan bentuk usaha tetap. Pembahasan pada bagian ini berfokus pada cara pencegahan praktik penghindaran pajak berdasarkan status bentuk usahanya.

Keempat, membahas mengenai penyelesaian sengketa pajak setelah munculnya BEPS melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Kelima, membahas kasus riil sengketa pajak dalam dunia usaha yang berbasis startup.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Keenam, menelaah isu transfer pricing serta isu-isu lain di sekitarnya. Ketujuh, buku ini menutup pembahasannya dengan memaparkan perkembangan kontemporer yang signifikan dalam isu perpajakan internasional.

Umumnya, narasi yang disajikan dalam buku ini didasarkan dari perspektif dan pengalaman empiris dari negara India. Namun, buku ini tetap dapat menyajikan hasil analisis yang komprehensif sehingga dapat dijadikan pembelajaran dan acuan bagi banyak negara.

Di samping itu, solusi yang ditawarkan buku yang diterbitkan tahun 2019 ini terbilang inovatif. Teori dan kasus yang disajikan berdasarkan pengalaman empiris para ahli sehingga tidak tampak seperti sekadar retorika.

Untuk itu, buku ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi para akademisi, tetapi juga bagi masyarakat umum secara luas guna memperluas wawasan mengenai isu perpajakan internasional. Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library ! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN