KEBIJAKAN PAJAK

Mengukur Strategi Kebijakan India dalam Menangani Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Mengukur Strategi Kebijakan India dalam Menangani Penghindaran Pajak

PENGGELAPAN uang dan penghindaran pajak kerap kali menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan perpajakan baik di tingkat domestik maupun internasional. Di beberapa negara, praktik ini telah menjadi persoalan yang serius, tak terkecuali di India.

Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi dan penggelapan uang di India telah menjadi permasalahan yang paling disorot, apalagi setelah ditemukannya serangkaian skandal keuangan. Persoalan tersebut pun memicu diskusi dan perdebatan di berbagai forum.

Anggota dewan, aparat hukum, serta masyarakat luas dengan tegas telah menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik ini. Terlebih, beberapa laporan menunjukkan keberadaan dana fantastis yang terparkir di luar negeri.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Lantas, pelajaran apa yang dapat diambil? Buku berjudul “Black Money and Tax Evasion in India: Magnitude, Problems and Policy Measures” yang ditulis M.M. Sury ini membahas penggelapan uang dan penghindaran pajak di India.

Di buku ini, dijelaskan akibat maraknya praktik penggelapan uang dan penghindaran pajak di negara tersebut, Pemerintah India lantas mengeluarkan ‘Buku Putih’ atau daftar opsi kebijakan dan strategi yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi penggelapan uang pada 2012.

Selain itu, Sury dalam bukunya juga menjelaskan berbagai aspek dan dimensi penggelapan uang dan penghindaran pajak disertai hubungan kompleks dengan kebijakan dan administrasi rezim yang berkuasa di negara tersebut.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai penggelapan uang dan penghindaran pajak, termasuk sektor dan kegiatan ekonomi yang rentan terhadap praktik tersebut. Tak ketinggalan, langkah-langkah yang diambil lembaga internasional dalam menangkal fraud tersebut juga dibahas.

Berikutnya, penulis menuturkan bagaimana praktik penggelapan uang dan penghindaran pajak dapat berkembang luas di dalam kegiatan ekonomi India. Pada bagian ini, disebutkan faktor-faktor utama penyebab terjadinya praktik tersebut, beserta konsekuensinya.

Pembahasan kemudian berlanjut ke permasalahan terkait dengan metode atau cara apa saja yang digunakan oleh para pelaku, bagaimana menghitung/memperkirakan jumlah uang yang terlibat, serta berapa potensi penerimaan pajak yang hilang dari adanya kejahatan keuangan tersebut.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Penulis juga membahas struktur kelembagaan Pemerintah India dalam mengatasi maraknya kejahatan keuangan yang terjadi di negaranya. Selain itu, disertakan pula langkah-langkah yang telah diambil dalam memberantas praktik kejahatan keuangan.

Menariknya, di bagian akhir, penulis membahas aspek internasional dari perpajakan India seperti keberadaan pajak berganda serta beberapa perjanjian internasional yang dirancang untuk meringankan beban pajak.

Secara keseluruhan, buku ini berhasil menyajikan pembahasan yang disusun sistematis dan terstruktur dengan baik. Informasi yang disajikan bermanfaat dalam memahami penyebab dan mengidentifikasi sektor-sektor perekonomian yang rawan akan kejahatan keuangan.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Di samping itu, buku ini juga menawarkan solusi yang inovatif sehingga pembaca—khususnya yang berasal dari negeri sendiri—dapat mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi di India.

Untuk itu, buku ini tidak hanya berguna bagi aparatur pemerintah atau akademisi, tetapi juga bagi masyarakat secara luas dalam memperkaya pengetahuan sekaligus memperluas wawasan mengenai permasalahan ini. Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!