KEBIJAKAN PAJAK

Mengukur Strategi Kebijakan India dalam Menangani Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Mengukur Strategi Kebijakan India dalam Menangani Penghindaran Pajak

PENGGELAPAN uang dan penghindaran pajak kerap kali menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan perpajakan baik di tingkat domestik maupun internasional. Di beberapa negara, praktik ini telah menjadi persoalan yang serius, tak terkecuali di India.

Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi dan penggelapan uang di India telah menjadi permasalahan yang paling disorot, apalagi setelah ditemukannya serangkaian skandal keuangan. Persoalan tersebut pun memicu diskusi dan perdebatan di berbagai forum.

Anggota dewan, aparat hukum, serta masyarakat luas dengan tegas telah menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik ini. Terlebih, beberapa laporan menunjukkan keberadaan dana fantastis yang terparkir di luar negeri.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lantas, pelajaran apa yang dapat diambil? Buku berjudul “Black Money and Tax Evasion in India: Magnitude, Problems and Policy Measures” yang ditulis M.M. Sury ini membahas penggelapan uang dan penghindaran pajak di India.

Di buku ini, dijelaskan akibat maraknya praktik penggelapan uang dan penghindaran pajak di negara tersebut, Pemerintah India lantas mengeluarkan ‘Buku Putih’ atau daftar opsi kebijakan dan strategi yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi penggelapan uang pada 2012.

Selain itu, Sury dalam bukunya juga menjelaskan berbagai aspek dan dimensi penggelapan uang dan penghindaran pajak disertai hubungan kompleks dengan kebijakan dan administrasi rezim yang berkuasa di negara tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai penggelapan uang dan penghindaran pajak, termasuk sektor dan kegiatan ekonomi yang rentan terhadap praktik tersebut. Tak ketinggalan, langkah-langkah yang diambil lembaga internasional dalam menangkal fraud tersebut juga dibahas.

Berikutnya, penulis menuturkan bagaimana praktik penggelapan uang dan penghindaran pajak dapat berkembang luas di dalam kegiatan ekonomi India. Pada bagian ini, disebutkan faktor-faktor utama penyebab terjadinya praktik tersebut, beserta konsekuensinya.

Pembahasan kemudian berlanjut ke permasalahan terkait dengan metode atau cara apa saja yang digunakan oleh para pelaku, bagaimana menghitung/memperkirakan jumlah uang yang terlibat, serta berapa potensi penerimaan pajak yang hilang dari adanya kejahatan keuangan tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Penulis juga membahas struktur kelembagaan Pemerintah India dalam mengatasi maraknya kejahatan keuangan yang terjadi di negaranya. Selain itu, disertakan pula langkah-langkah yang telah diambil dalam memberantas praktik kejahatan keuangan.

Menariknya, di bagian akhir, penulis membahas aspek internasional dari perpajakan India seperti keberadaan pajak berganda serta beberapa perjanjian internasional yang dirancang untuk meringankan beban pajak.

Secara keseluruhan, buku ini berhasil menyajikan pembahasan yang disusun sistematis dan terstruktur dengan baik. Informasi yang disajikan bermanfaat dalam memahami penyebab dan mengidentifikasi sektor-sektor perekonomian yang rawan akan kejahatan keuangan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Di samping itu, buku ini juga menawarkan solusi yang inovatif sehingga pembaca—khususnya yang berasal dari negeri sendiri—dapat mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi di India.

Untuk itu, buku ini tidak hanya berguna bagi aparatur pemerintah atau akademisi, tetapi juga bagi masyarakat secara luas dalam memperkaya pengetahuan sekaligus memperluas wawasan mengenai permasalahan ini. Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan