LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Menggenjot Kepatuhan Pajak Lewat Program Pajak Keliling

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2018 | 16:02 WIB
Menggenjot Kepatuhan Pajak Lewat Program Pajak Keliling
Priandina Rizki Rahayu, Universitas Pancasakti Tegal.

PAJAK masih menjadi suatu hal yang ditakuti dan dihindari oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, jika dilihat dari sisi positifnya, uang pajak yang mereka bayarkan itu nantinya akan disisihkan untuk mendanai pembangunan di tanah air.

Sebagaimana diketahui, pembangunan di berbagai wilayah negara Indonesia masih belum merata, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun di berbagai sektor lainnya. Oleh karena itu, pajak menjadi alat penting untuk melanjutkan pembangunan.

Sayangnya, masih banyak pula yang mangkir. Alasannya bermacam-macam, mulai dari tidak paham dan merasa sulit karena sistem administrasi yang rumit hingga rasa takut jika uang pajaknya diselewengkan.

Selain itu, sebagian dari masyarakat juga menganggap bahwa pajak yang selama ini dilakukan belum membuahkan hasil atau digunakan secara maksimal di sektor pembangunan tertentu dan itu membuat salah satu kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia sendiri.

Ada pula orang yang berasumsi bahwa penggunaan dana pajak hanya ditujukan kepada kalangan masyarakat tertentu saja. Padahal, pada kenyataannya, pajak ini digunakan untuk kepentingan bersama.

Melihat hal ini, perlu adanya tindakan khusus dari pemerintah untuk mengadakan program sosialisasi rutin mengenai pajak yang di selenggarakan di setiap kelurahan atau setiap wilayah, khususnya di wilayah yang sulit terjangkau.

Dari lahir hingga dewasa, seseorang sudah menggunakan tanah, air, dan segala sumber daya alam lainnya untuk keperluan sehari-hari di negeri ini, oleh sebab itu, sudah seharusnya setiap orang sadar akan kewajibannya kepada negara.

Kesadaran pajak ini masih sangat minim sehingga sosialisasi sangat diperlukan untuk bertambahnya wawasan masyarakat mengenai pajak. Masyarakat dapat menyelesaikan persoalan pajak tanpa perlu ke luar kota (bagi yang tinggal di pedesaan) dan lain sebagainya.

Adapun cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengadakan program Pajak Keliling. Di mana program ini mengandalkan transportasi mobil yang didesain khusus untuk mempermudah sosialisasi mengenai pajak kepada masyarakat luas.

Program ini bersifat seperti konsultan di bidang pajak. Tujuan dari sosialisasi keliling ini adalah untuk menjemput bola. Maksud menjemput bola di sini adalah masyarakat diberi wawasan yang luas mengenai pajak dan dari situ secara tidak langsung masyarakat perlahan akan sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu atau disiplin pajak.

Selain itu, keuntungan dari adanya pajak keliling adalah pemerintah dapat mengontrol secara langsung bagaimana masyarakat dalam melakukan program pajak tersebut.

Dengan hal semacam itu diharapkan dapat membawa perubahan bagi Indonesia jauh lebih baik dari pada sebelumnya. Kehadiran pajak keliling pastinya membawa banyak dampak positif di lingkungan masyarakat terlebih yang jauh dari kantor pajak di setiap daerah atau wilayah.

Dengan adanya pajak keliling, masyarakat dapat mengkonsultasikan permasalahan pajak yang dialami dan dapat secara langsung memahami apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, melalui pajak keliling masyarakat bisa mendapat pengetahuan seputar pajak dan perkembangan pajak yang ada di Indonesia. Pajak keliling juga membuat akses masyarakat ke pemerintah tentunya menjadi lebih mudah.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menyusun Strategi Jangka Pendek hingga Panjang Peningkatan Tax Ratio

BERITA PILIHAN