KEBIJAKAN PAJAK

Menggali Tren Formulasi Kebijakan Pajak di Pelbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 11:45 WIB
Menggali Tren Formulasi Kebijakan Pajak di Pelbagai Negara

Kebijakan pajak seringkali menjadi elemen utama dalam kebijakan ekonomi. Tak heran, pajak juga bisa menentukan arah kebijakan ekonomi suatu negara. Hal inilah yang kemudian dibahas dalam buku bertajuk ‘Trends and Players in Tax Policy’.

Secara garis besar, buku yang membahas reformasi pajak pasca 2000 ini mengangkat dua isu penting yang bersifat simultan satu sama lain. Pertama, bagaimana negara mencapai tujuan kebijakan pajak domestik di tengah tantangan globalisasi ekonomi. Kedua, bagaimana cara mempertahankan basis pajak serta menjaga daya saing nasionalnya.

Buku yang diterbitkan IBFD pada 2015 ini mencoba membahasnya dalam kasus masing-masing negara. Secara total, terdapat 33 negara yang melaporkan reformasi kebijakan pajak serta pihak yang menjadi penggerak tren tersebut di masing-masing negara.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Namun, masih terdapat beberapa laporan per negara yang dapat dikatakan ‘sangat minimalis’ jika dibandingkan dengan laporan negara lain yang komprehensif di tengah alur pembahasan tiap bab yang sangat terstruktur.

Salah satu yang menarik dalam pembahasan buku ini adalah tren kebijakan pajak berupa laporan belanja perpajakan. Dalam implementasinya, hanya sedikit negara yang menjadikan belanja perpajakan sebagai acuan dalam melakukan reformasi pajak.

Padahal, laporan belanja perpajakan dapat menunjukkan fasilitas pajak apa saja yang efektif untuk mencapai tujuan yang dikehendaki suatu negara, terutama dalam konteks mendorong pertumbuhan ekonominya.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selain itu, laporan tersebut juga mampu menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk ‘menangkal’ lobi-lobi dari pelaku bisnis yang ingin memanfaatkan berbagai jenis insentif pajak berbasis diskresi di suatu yurisdiksi. Ke depannya, laporan belanja perpajakan diharapkan semakin berkembang sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mereformasi kebijakan perpajakan negara.

Tidak hanya berbasis tren kebijakan, Pasquale Pistone yang merupakan penulis pembuka buku ini juga membahas latar belakang ilmu dari para pemangku kebijakan di sektor perpajakan.

Berdasarkan laporan dari pelbagai negara, ia menyatakan perpajakan seyogianya menjadi bidang ilmu yang bersifat interdisipliner, sehingga para pemangku kebijakannya tidak cukup hanya menguasai satu bidang ilmu yang terfragmentasi. Hal ini terutama ditujukan untuk para praktisi yang turut berperan dalam formulasi kebijakan pajak.

Baca Juga:
Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

Menurut Pistone, terdapat tiga pemain utama di luar pihak pemerintah yang turut berperan dalam formulasi kebijakan pajak suatu negara. Pihak pertama adalah pihak dengan tujuan spesifik dari suatu kebijakan, seperti politisi dan kelompok pelobi kebijakan.

Lalu pihak yang mengharapkan tujuan yang bersifat umum dari kebijakan pajak, mencakup akademisi dan asosiasi profesi. Terakhir, perwakilan yang ditunjuk pemerintah, seperti tenaga ahli yang mampu membujuk secara lebih luas kepada masyarakat.

Buku yang dieditori oleh Michael Lang, Pasquale Pistone, Alexander Rust, Josef Schuch, Claus stringer, dan Alfred Storck ini juga menunjukkan pola perubahan hubungan antara wajib pajak dengan otoritas yang semakin bergerak ke arah berbasis kepatuhan yang bersifat sukarela dan kerja sama.

Baca Juga:
Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Dalam konteks domestik per negara, buku ini berhasil menjabarkan tren reformasi kebijakan perpajakannya. Namun, buku yang diangkat dari Rust Conference pada 2013 ini belum terlalu menggali formulasi kebijakan pajak multilateral yang berbasis diskusi skala internasional.

Hal ini patut dipahami mengingat belum banyak forum global yang membahas koordinasi kebijakan pajak global selain BEPS Inclusive Framework. Belum ada juga organisasi khusus yang menaungi kebijakan pajak secara global, seperti halnya perdagangan yang dikomandoi oleh World Trade Organization (WTO).

Tertarik mendalami lebih lanjut mengenai tren formulasi kebijakan pajak di pelbagai negara? Silakan berkunjung ke DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra