KEBIJAKAN PAJAK

Menggali Tren Formulasi Kebijakan Pajak di Pelbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 11:45 WIB
Menggali Tren Formulasi Kebijakan Pajak di Pelbagai Negara

Kebijakan pajak seringkali menjadi elemen utama dalam kebijakan ekonomi. Tak heran, pajak juga bisa menentukan arah kebijakan ekonomi suatu negara. Hal inilah yang kemudian dibahas dalam buku bertajuk ‘Trends and Players in Tax Policy’.

Secara garis besar, buku yang membahas reformasi pajak pasca 2000 ini mengangkat dua isu penting yang bersifat simultan satu sama lain. Pertama, bagaimana negara mencapai tujuan kebijakan pajak domestik di tengah tantangan globalisasi ekonomi. Kedua, bagaimana cara mempertahankan basis pajak serta menjaga daya saing nasionalnya.

Buku yang diterbitkan IBFD pada 2015 ini mencoba membahasnya dalam kasus masing-masing negara. Secara total, terdapat 33 negara yang melaporkan reformasi kebijakan pajak serta pihak yang menjadi penggerak tren tersebut di masing-masing negara.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Namun, masih terdapat beberapa laporan per negara yang dapat dikatakan ‘sangat minimalis’ jika dibandingkan dengan laporan negara lain yang komprehensif di tengah alur pembahasan tiap bab yang sangat terstruktur.

Salah satu yang menarik dalam pembahasan buku ini adalah tren kebijakan pajak berupa laporan belanja perpajakan. Dalam implementasinya, hanya sedikit negara yang menjadikan belanja perpajakan sebagai acuan dalam melakukan reformasi pajak.

Padahal, laporan belanja perpajakan dapat menunjukkan fasilitas pajak apa saja yang efektif untuk mencapai tujuan yang dikehendaki suatu negara, terutama dalam konteks mendorong pertumbuhan ekonominya.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Selain itu, laporan tersebut juga mampu menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk ‘menangkal’ lobi-lobi dari pelaku bisnis yang ingin memanfaatkan berbagai jenis insentif pajak berbasis diskresi di suatu yurisdiksi. Ke depannya, laporan belanja perpajakan diharapkan semakin berkembang sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mereformasi kebijakan perpajakan negara.

Tidak hanya berbasis tren kebijakan, Pasquale Pistone yang merupakan penulis pembuka buku ini juga membahas latar belakang ilmu dari para pemangku kebijakan di sektor perpajakan.

Berdasarkan laporan dari pelbagai negara, ia menyatakan perpajakan seyogianya menjadi bidang ilmu yang bersifat interdisipliner, sehingga para pemangku kebijakannya tidak cukup hanya menguasai satu bidang ilmu yang terfragmentasi. Hal ini terutama ditujukan untuk para praktisi yang turut berperan dalam formulasi kebijakan pajak.

Baca Juga:
WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Menurut Pistone, terdapat tiga pemain utama di luar pihak pemerintah yang turut berperan dalam formulasi kebijakan pajak suatu negara. Pihak pertama adalah pihak dengan tujuan spesifik dari suatu kebijakan, seperti politisi dan kelompok pelobi kebijakan.

Lalu pihak yang mengharapkan tujuan yang bersifat umum dari kebijakan pajak, mencakup akademisi dan asosiasi profesi. Terakhir, perwakilan yang ditunjuk pemerintah, seperti tenaga ahli yang mampu membujuk secara lebih luas kepada masyarakat.

Buku yang dieditori oleh Michael Lang, Pasquale Pistone, Alexander Rust, Josef Schuch, Claus stringer, dan Alfred Storck ini juga menunjukkan pola perubahan hubungan antara wajib pajak dengan otoritas yang semakin bergerak ke arah berbasis kepatuhan yang bersifat sukarela dan kerja sama.

Baca Juga:
Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Dalam konteks domestik per negara, buku ini berhasil menjabarkan tren reformasi kebijakan perpajakannya. Namun, buku yang diangkat dari Rust Conference pada 2013 ini belum terlalu menggali formulasi kebijakan pajak multilateral yang berbasis diskusi skala internasional.

Hal ini patut dipahami mengingat belum banyak forum global yang membahas koordinasi kebijakan pajak global selain BEPS Inclusive Framework. Belum ada juga organisasi khusus yang menaungi kebijakan pajak secara global, seperti halnya perdagangan yang dikomandoi oleh World Trade Organization (WTO).

Tertarik mendalami lebih lanjut mengenai tren formulasi kebijakan pajak di pelbagai negara? Silakan berkunjung ke DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Kamis, 26 September 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Rabu, 25 September 2024 | 16:33 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja