KEBIJAKAN PAJAK

Mengenal Sistem Pajak yang Baik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 09:57 WIB
Mengenal Sistem Pajak yang Baik

“The only two things in life that are inevitable are death and taxes”

KUTIPAN yang cukup terkenal ini menjadi pembuka buku yang berjudul The Joy of Tax. Namun, Richard Murphy, sang pengarang buku rupanya tidak sependapat dengan kutipan di atas.

Menurutnya, kematian benar merupakan hal yang tak terhindarkan, bahkan sejak manusia dilahirkan. Namun, pajak merupakan sebuah ciptaan manusia yang belum tentu tak terhindarkan.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sebagai sebuah bentuk ciptaan manusia, tentu pajak dapat saja dibuat sesuai keinginan penciptanya. Lantas, bagaimanakah bentuk perpajakan yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat?

Hal pertama yang harus disoroti adalah pentingnya pemahaman, atau edukasi tentang pajak. Pajak merupakan aspek penting dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat. Namun, sarana pendidikan tentang perpajakan belum banyak tersedia.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap pajak sebagai suatu hal yang buruk serta memilih untuk membayar pajak serendah-rendahnya.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Karena itu, pengertian mendalam tentang apa itu pajak, bagaimana mekanisme pengenaan pajak, dan juga sanksi yang berlaku, setidaknya akan mendorong masyarakat untuk tidak apatis dan mengurangi perilaku negatif dalam menyikapi pajak.

Selanjutnya, sebuah keputusan yang baik tidak akan bisa didapatkan tanpa adanya sumber informasi yang berkualitas. Untuk itu, riset di bidang perpajakan juga penting untuk dapat menelaah berbagai opsi yang tersedia sebelum membuat keputusan terkait kebijakan pajak.

Permasalahan yang ada ialah saat ini riset pajak sangat jarang dilakukan. Minimnya sarana pendidikan pajak mengakibatkan sedikitnya pihak yang dapat melakukan riset perpajakan. Murphy berpendapat kegiatan riset pajak harus ditingkatkan untuk dapat memahami berbagai opsi kebijakan dan mendukung politisi mengambil keputusan yang tepat.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sebelum membentuk sebuah kebijakan, pemerintah juga harus dapat memberikan argumen yang baik terkait mengapa suatu kebijakan pajak harus dirumuskan, serta dampak apa saja yang akan ditimbulkan jika kebijakan tersebut diterapkan.

Sebagai contoh, dalam mengajukan perumusan kebijakan di Inggris, Treasury Department tidak menyertakan penjelasan atau perhitungan yang mendukung alasan mengapa sebuah kebijakan dibuat. Akibatnya, setiap tahun terdapat ratusan halaman peraturan pajak baru yang dibuat untuk menutup celah dari peraturan sebelumnya.

Rekomendasi Murphy terkait hal ini adalah untuk menyertakan halaman pernyataan tujuan peraturan tersebut dibuat, serta penjelasan di setiap undang-undang pajak. Halaman ini akan digunakan oleh pengadilan pajak untuk menginterpretasi undang-undang dalam setiap kasus.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selain terkait kebijakan, otoritas pajak suatu negara juga berpengaruh untuk menentukan kualitas sistem perpajakan. Sebuah otoritas pajak seharusnya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dibuat serta mengatur pelaksanaannya.

Dalam susunan pemerintahan di Inggris, Her Majesty Revenue and Custom (HMRC) yang bertindak sebagai otoritas perpajakan dikepalai oleh kementerian atau lembaga apapun. Sebagai akibatnya, pertanggungjawaban HMRC menjadi tidak jelas.

Menurut Murphy, HMRC harus bertanggungjawab kepada sebuah kementerian tertentu yang kemudian mempertanggungjawabkan kegiatan HRMC kepada Parlemen.

Baca Juga:
Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Buku yang diterbitkan oleh Bantam Press pada 2015 ini juga memaparkan beberapa syarat mendasar dari sebuah sistem pajak yang baik. Kebenaran (truth) merupakan hal yang penting karena sistem perpajakan pada umumnya bersifat self-assesment dan pengungkapan sukarela.

Karena itu, dibutuhkan rasa saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak. Selain itu, kesederhanaan (simplicity) peraturan pajak juga penting untuk memudahkan dan mendorong keinginan wajib pajak untuk membayar pajak.

Pada bab terakhir, Murphy memberikan masukan reformasi sistem pajak kepada Government’s Chief Financial Minister di Inggris yang akan datang (Chancellor). Masukan Murphy berbentuk suatu pidato yang seolah-olah dibacakan oleh sang Chancellor dalam rangka reformasi pajak.

Baca Juga:
Panduan Lengkap Belajar Pajak: Baca 3 Buku DDTC Ini

Hal pertama yang diajukan dalam undang-undang tersebut adalah adanya suatu undang-undang pajak baru yang disebut Tax Base Act yang menyatakan bahwa segala pendapatan, kekayaan, hadiah, aset, dan penjualan adalah terhutang pajak kecuali diatur lain dalam undang-undang.

Selain undang-undang baru ini, Pemerintah Inggris juga akan merilis undang-undang bernama Interpretation of Tax Law Act sebagai dasar untuk menginterpretasikan undang-undang.

Selain itu, Murphy mengajukan Pemimpin Inggris untuk membuat rekomendasi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (VAT) di Inggris serendah-rendahnya dalam batas yang diizinkan dan sebagai gantinya akan menaikkan pajak transaksi perbankan.

Baca Juga:
Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Terkait pajak transportasi, Murphy mengajukan sistem pajak progresif. Wajib pajak yang secara rutin bepergian menggunakan pesawat akan dikenakan pajak sesuai dengan frekuensi terbang yang tercatat melalui data paspor.

Buku ini memberikan gagasan pajak yang berdasar pada keadilan. Tidak mengherankan, Murphy sendiri pernah digambarkan sebagai “ahli kampanye anti-kemiskinan dan ahli pajak”. Ia juga merupakan pendiri Tax Justice Network, sebuah lembaga riset dan analisis pajak yang fokus kepada isu penggelapan pajak.

Tax Justice Network sendiri memiliki misi untuk mempromosikan reformasi pajak terutama di negara berkembang. Tertarik untuk membaca? Buku ini tersedia di DDTC Library. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja