KEBIJAKAN PAJAK

Mengenal Pajak Hujan dan Implementasinya di Luar Negeri

Vallencia | Minggu, 10 Juli 2022 | 16:00 WIB
Mengenal Pajak Hujan dan Implementasinya di Luar Negeri

Ilustrasi. Orang-orang berjalan melalui air untuk mencari tempat berlindung saat banjir di tengah hujan deras yang menyebabkan bajir luas di bagian timur laut negara di Sylhet, Bangladesh, Sabtu (18/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/ Abdul Goni NO RESALES. NO ARCHIVES/foc/FLI)

DAERAH resapan air hujan yang makin menyempit, ditambah pembangunan konstruksi yang makin masif membuat bencana banjir makin sulit dicegah. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi tersebut, salah satunya dengan menerapkan pajak hujan (rain tax).

Sejauh ini, terdapat sejumlah negara yang memberlakukan pajak hujan, antara lain seperti Jerman, Polandia, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, dan lain sebagainya. Lantas apa itu pajak hujan dan seperti apa implementasinya di luar negeri?

Mengutip dari forbes.com, pajak hujan adalah iuran tahunan pada permukaan yang kedap air seperti atap, jalan untuk kendaraan, trotoar, garasi, dan permukaan lainnya yang dapat menimbulkan masalah drainase dan pencemaran air yang terletak di properti milik individu atau bisnis.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat air hujan turun pada permukaan yang kedap air, air hujan akan mengalir ke saluran saluran pembuangan pribadi milik masyarakat. Namun, sistem saluran pembuangan memiliki keterbatasan dalam menampung air hujan sehingga berpotensi menyebabkan banjir.

Demi menghindari banjir, masyarakat harus membangun daerah resapan air atau utilitas publik harus dilibatkan. Dalam hal ini, pemerintah dapat memungut rain tax agar dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas pengendalian banjir, seperti pembersihan dan pembaruan saluran air.

Pemberlakuan rain tax diharapkan dapat menanggulangi permasalahan banjir yang terjadi di area dengan infiltrasi air hujan yang sempit. Rain tax akan dibebankan kepada pemilik properti berdasarkan luas permukaan kedap air pada properti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberlakuan rain tax ibarat “sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.” Artinya, selain mengendalikan masalah banjir, rain tax juga menjadi sumber penerimaan negara.

Jerman
PAJAK hujan pertama kali diperkenalkan Jerman pada 1990. Hingga saat ini, tarif yang berlaku atas rain tax di Jerman berkisar dari USD2,6 per meter persegi (m2) permukaan kedap air. Pajak ini dipungut sekaligus dalam tagihan utilitas.

Polandia
NEGARA dengan bendera putih merah ini memberlakukan rain tax bagi masyarakat yang memiliki properti paling sedikit 600m2 dan tingkat pembangunan minimal 50%. Pembangunan yang dimaksud antara lain seperti rumah, garasi, teras, ruang utilitas, atau permukaan beraspal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terdapat dua ketentuan tarif rain tax yang berlaku di negara tersebut. Pertama, bagi pemilik properti dengan tingkat retensi hingga 10% dikenakan tarif rain tax senilai PLN0,90 per m2. Sementara itu, bagi instalasi yang lebih efisien dengan tingkat retensi sebesar 11% hingga 30% dikenakan tarif PLN0,45 m2.

Maryland
BERDASARKAN House Bill 987, terdapat 9 kabupaten dan Kota Baltimore yang menerapkan stormwater management fee (SMF) Pada dasarnya, konsep SMF serupa dengan rain tax karena pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendanai perbaikan polutan yang masuk ke Teluk Chesapeake.

SMF digunakan untuk membangun sistem pengelolaan air hujan yang lebih baik. Merujuk laporan washingtonpost.com, SMF untuk pemilik kondominium di Howard County mencapai sekitar USD15. Biaya SMF bisa mencapai ribuan dolar untuk pemilik bisnis di Kota Baltimore.

Dalam perkembangannya, ketentuan SMF direvisi pada 2015. Sebab, terdapat beberapa kabupaten yang menolak menerapkan SMF. Dengan adanya revisi tersebut, setiap kota dan kabupaten dapat memilih untuk menerapkan atau tidak menerapkan SMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra