LITERATUR PAJAK

Mengenal Cost Contribution Arrangement (CCA) dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 14:17 WIB
Mengenal Cost Contribution Arrangement (CCA) dalam Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menghadapi persaingan bisnis yang makin ketat, perusahaan multinasional cenderung mengambil langkah strategis dengan mengembangkan produk-produknya melalui aktivitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Tak hanya itu, perusahaan multinasional juga berusaha melakukan penghematan biaya guna mencapai laba usaha grup yang optimal secara agregat. Beberapa langkah yang diambil ialah dengan efisiensi proses bisnis, antisipasi dan diversifikasi risiko, hingga sentralisasi pengelolaan jasa.

Tak bisa dimungkiri, kegiatan R&D dan pengelolaan jasa membutuhkan biaya. Dalam pembiayaannya ini, setiap entitas dalam grup usaha umumnya mengadakan kesepakatan bersama atau biasa dikenal dengan istilah cost contribution arrangement (CCA) atau cost sharing arrangement (CSA).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Konsep CCA pertama kali muncul pada 1966 dalam proposal ketentuan transfer pricing atas CSA di Amerika Serikat (AS). Sejak itu, konsep CCA/CSA telah mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi ketentuan yang kompleks.

Pada 1979, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan ketentuan mengenai CCA dalam laporannya. Sejumlah negara, termasuk Jerman, Belanda, Australia, Jepang, Tiongkok, dan Denmark, pun mengadopsi ketentuan serupa.

Lantas, bagaimana hubungan antara CCA dengan isu transfer pricing?

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam konteks transfer pricing, CCA mendapatkan perhatian khusus dari otoritas pajak di berbagai negara. Sebab, CCA sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai strategi dalam menghindari pengenaan pajak.

Ada dua tahapan dalam suatu strategi perencanaan pajak perusahaan yang mengindikasikan CCA digunakan sebagai alat penghindaran pajak.

Pertama, pada tahap pengembangan. Pada tahap ini, perusahaan multinasional menggunakan CCA untuk membiayai aktivitas seperti mengembangkan aset tak berwujud, memperoleh aset berwujud, serta memperoleh penyediaan jasa.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tujuan utamanya ialah menghemat beban pajak secara agregat. Namun, pembiayaan untuk aktivitas tersebut tidak selaras dengan manfaat yang diperoleh perusahaan karena manfaatnya belum tentu bisa dibuktikan secara substansi ekonomi.

Kedua, pada tahap pemanfaatan hasil CCA. Sebagai contoh, aset tak berwujud—sebagai produk atau output yang dihasilkan dari CCA—dapat dipindahkan status kepemilikannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Dengan skema pengalihan kepemilikan tersebut, perusahaan dapat menghindari skema pembayaran royalti atas lisensi aset tak berwujud. Dengan demikian, CCA harus ditinjau dari dua titik waktu, yaitu pada saat proses pengembangan dan saat berakhirnya skema tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, perlu juga untuk memperhatikan keselarasan antara kontribusi yang dilakukan pada saat proses pengembangan dan imbal hasil yang diperoleh saat berakhirnya CCA.

Singkatnya, isu transfer pricing pada skema CCA berfokus pada hubungan komersial atau finansial antarpartisipan dan kontribusi yang diberikan oleh para partisipan. Hal tersebut yang pada gilirannya menciptakan peluang untuk mencapai manfaat yang diharapkan dari adanya skema CCA.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hubungan antara CCA dan isu transfer pricing, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) dapat menjadi panduan yang berguna.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Buku ini secara spesifik membahas:

  • Definisi, Konsep Dasar, dan Jenis CCA
  • Aplikasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam CCA
  • Buy-in, Buy-out, dan Terminasi CCA
  • Dokumentasi CCA
  • Ketentuan Transfer Pricing terkait CCA di Indonesia
  • Studi Kasus CCA

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan buku ini, silakan kunjungi https://store.perpajakan.ddtc.co.id/.

Pada 11-13 November 2023, Anda dapat membeli buku ini dan Perpajakan DDTC Premium 1 bulan seharga Rp450 ribu (harga normal Rp1 juta). Gunakan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?