PERTUKARAN INFORMASI

Mengatur Kerahasiaan & Keterbukaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 13:28 WIB
Mengatur Kerahasiaan & Keterbukaan Pajak

PADA era globalisasi kini, transparansi dan pertukaran informasi yang dilakukan oleh otoritas pajak merupakan suatu tindakan yang efektif untuk menelusuri apakah wajib pajak (WP) menyembunyikan pendapatan dan aset mereka di tempat-tempat yang memberikan keuntungan perpajakan atau tidak.

Namun dalam implementasinya, masing-masing negara perlu mengatur lebih lanjut mekanisme pertukaran informasi dengan memperhatikan hak-hak WP. Tujuannya agar kekuasaan otoritas pajak tidak menjadi kekuasaan yang tanpa batas, yang mengabaikan hak-hak WP.

‘Stronger power or tax authorities must be combined with a stronger protection of taxpayers’ rights, since taxpayer may not just be the object of mutual assistance on information concerning him, but should also receive an effective and timely protection of his/her/its right to confidentiality.’

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Kutipan itu mungkin bisa mewakili pesan dari berjudul ‘Tax Secrecy and Tax Transparency: The Relevance of Confidentiality in Tax Law’ ini. Inilah buku yang berupaya mencari format terbaik atas praktik tax secrecy dan tax transparency sesuai dengan proporsinya.

Buku yang ditulis praktisi dan akademisi pajak dari berbagai negara ini berisi bagaimana masing- masing negara memandang perlakuan pertukaran informasi pajak dan transparansi pajak serta bagaimana dampak dari perlakuan tersebut.

Buku yang terdiri atas 38 bab ini terbagi menjadi dua bagian. Pokok bahasannya tentang perbedaan dan persamaan tax secrecy dan tax transparency di 37 negara. Buku ini juga menyoroti kelebihan dan kelemahan dari kebijakan yang dilaksanakan masing-masing negara itu berdasarkan data empiris.

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Praktisi dan akademisi yang berkontribusi dalam penulisan buku yang disunting oleh Eleonor Kristofferson, Michael Lang, Pasquale Pistone, Josef Schuch, Claus Staringer, Alfred Storck ini berasal dari berbagai negara yang berbeda, namun memiliki latar belakang sama, hukum pajak.

Bab pertama buku yang dirilis PL Academic Research pada 2013 ini mengkaji mengenai isu umum yang melibatkan kerja sama di antara otoritas pajak dan WP. Bab ini membahas area di mana dan bagaimana seharusnya kerja sama antara WP dan otoritas pajak.

Tiap bab dalam buku setebal 1.215 halaman ini membahas negara-negara yang berbeda, yang kemudian pada setiap bab akan diuraikan kembali menjadi sub-bab yang sebagian besar ditulis dengan sistematika yang sama.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Diawali dengan gambaran umum, cara pengumpulan data oleh otoritas pajak negara tersebut, hubungan khusus dengan pihak tertentu (bank, pengacara pajak/ konsultan pajak), pertukaran informasi, akses untuk mendapatkan data WP, serta penjelasan dan konsekuensi pelanggaran.

Perbedaan Kebijakan

BAGIAN paling menarik dari buku ini terletak pada berbagai cara yang dilakukan otoritas pajak dalam mengumpulkan informasi dari pihak ketiga, salah satunya perbankan. Akan terlihat di sini perbedaan kebijakan dalam mengatur kewenangan otoritas pajak dalam mengakses data perbankan.

Baca Juga:
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Di Rusia misalnya, data rekening bank yang boleh diminta hanya dalam rangka pemeriksaan pajak. Di Polandia, informasi perbankan yang didapat otoritas pajak hanya dapat digunakan untuk tujuan pemeriksaan kasus pidana.

Kemudian, di Australia, terdapat ketentuan Data-Matching Program (Assistance and Tax Act) 1990 yang memungkinkan otoritas pajak Australia untuk secara rutin dan ekstensif melakukan pertukaran data dengan lembaga pemerintah atau institusi lain.

Berbeda lagi dengan ketentuan yang terdapat di India. Di negara ini, tidak terdapat ketentuan secara formal hukum atas kerahasiaan bank, maupun perlindungan privasi nasabah bank. Adapun, di Swiss, bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan hal yang berkaitan dengan informasi nasabah.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Contoh lain adalah di Lieschtenstein. Untuk mendapatkan informasi perbankan, otoritas pajak setempat harus memenuhi dua syarat mendasar, yaitu harus ada pelanggaran dari WP, dan pelanggaran itu telah berada di bawah yurisdiksi pengadilan negeri.

Hal yang membuat buku ini lebih menarik karena terdapat pembahasan mengenai konsekuensi bagi otoritas pajak yang menyalahgunakan data perbankan WP dengan contoh kasus yang mungkin terjadi. Buku yang layak dibaca bagi para permerhati isu perpajakan sekaligus para pengambil kebijakan ini dapat dibaca di DDTC Library.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha