KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:08 WIB
Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memuat tarif minimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena kelima jasa hiburan tersebut perlu dikendalikan konsumsinya.

"Hiburan tertentu tadi pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," katanya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Lydia, penetapan tarif minimal juga diperlukan guna mencegah timbulnya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.

"Mengapa? Untuk mencegah penetapan tarif yang race to the bottom," ujarnya.

Untuk jasa hiburan dan kesenian yang dikonsumsi masyarakat umum, tarif PBJT atas jasa tersebut ditetapkan maksimal 10%. Tarif tersebut sudah lebih rendah ketimbang tarif pajak hiburan dalam UU 28/2009 tentang PDRD yang maksimal sebesar 35%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lydia pun mengeklaim tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sudah sejalan dengan tren tarif pajak hiburan saat UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku.

DJPK mencatat 177 pemda dari total 436 pemda mengenakan pajak hiburan dengan tarif sebesar 40% hingga 75%. Tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan sejalan dengan rata-rata tersebut.

"Jadi kalau melihat praktik, beberapa daerah sudah menerapkan 40%. Jadi bagi daerah ini bukan sesuatu yang baru," tutur Lydia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia pun berharap pemberlakuan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dapat meningkatkan local taxing power dan kemandirian fiskal daerah.

Tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa menuai protes dari berbagai kalangan. Sebab, tarif tersebut dirasa terlalu tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya.

Sementara itu, Pemprov Bali juga meminta pemerintah pusat untuk tidak mengategorikan spa sebagai jasa hiburan. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, spa seyogianya dikategorikan sebagai wellness, bukan hiburan.

"Kenapa spa dimasukkan sebagai hiburan? Spa sebenarnya melindungi keunikan balinese spa. Kami khawatir terapis akan diambil oleh orang luar nanti. Kami ingin agar orang-orang tetap ingin mencari pengalaman spa di Bali," kata Pemayun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak