KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa PPN Multitarif Dicoret dari UU HPP? Ini Cerita DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 November 2021 | 10:00 WIB
Mengapa PPN Multitarif Dicoret dari UU HPP? Ini Cerita DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak berbagi cerita terkait dengan batalnya penerapan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif yang diusulkan pemerintah pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menceritakan skema PPN multitarif pada awalnya diusulkan pemerintah melalui UU HPP sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan aspek keadilan.

Namun dalam perkembangannya, berbagai pemangku kepentingan mulai dari pengusaha dan masyarakat menilai skema PPN multitarif tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan biaya kepatuhan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ada concern mengenai biaya kepatuhan yang tinggi. Jenis barangnya harus benar-benar strict. Mereka menyampaikan ke DPR dan ketika diskusi akhirnya disepakati," katanya dalam acara Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Yoga menuturkan skema PPN multitarif sesungguhnya dipandang sebagai kebijakan yang baik. Namun, jika dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru maka diputuskan untuk tidak diterapkan dahulu.

"Diskusinya [PPN multitarif] sangat positif di DPR dan ini adalah suatu kesepakatan yang sangat baik antara pemerintah dan DPR RI," ujar Yoga.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, pemerintah awalnya mengusulkan penerapan PPN multitarif dengan tarif paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25% dalam UU HPP. Selama ini, tarif PPN ditetapkan tunggal sebesar 10%.

Tarif PPN yang lebih rendah rencananya akan dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Sementara itu, barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi.

Kala itu, pemerintah memandang PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi mengatasi masalah pada sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja