KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Kebijakan II PPS Hanya Untuk WP Orang Pribadi? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Mengapa Kebijakan II PPS Hanya Untuk WP Orang Pribadi? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan tidak kepada wajib pajak badan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan kebijakan II PPS tidak diberikan kepada wajib pajak badan karena wajib pajak badan dinilai relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan pajak.

"Wajib pajak badan memang tidak karena seharusnya setelah tax amnesty menjadi lebih tertib. Wajib pajak badan pembukuannya lengkap sehingga mendapatkan perlakuan berbeda," katanya dikutip pada Minggu (29/10/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program yang diberikan khusus bagi wajib pajak orang pribadi atas aset yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Sementara itu, lanjut Yoga, wajib pajak orang pribadi dipandang masih memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhannya.

"Mayoritas yang belum tertib itu memang wajib pajak orang pribadi, jadi kesempatan ini diberikan kepada orang pribadi untuk kebijakan II PPS," ujarnya.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Yoga berharap wajib pajak orang pribadi mendeklarasikan hartanya melalui kebijakan II PPS. Wajib pajak yang turut serta dalam kebijakan II PPS pada Januari—Juni 2022 dijamin tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020.

Bila DJP menemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS, harta yang belum diungkapkan tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif 30% dan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik